Infonetizen.com, Gowa — Revitalisasi Sekolah Menengah atas Negeri (SMAN) 10 Kabupaten Gowa yang dilaksanakan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) disorot LSM PERAK Gowa. Pasalnya, proyek revitalisasi Rp. 1.291.252.000 diduga sarat penyimpangan Ketentuan standar teknis bangunan gedung pendidikan diduga pelaksanaannya tidak sesuai rencana anggaran belanja RAB
Menurut Muh Taufan Yunus, Ketua LSM PERAK Gowa, penyimpangan standar teknis tersebut dapat membahayakan keselamatan siswa dan guru.
“Kami khawatir bahwa bangunan yang dihasilkan tidak akan kuat dan aman untuk digunakan oleh siswa dan guru,” kata Taufan.
Taufan juga menyoroti penggunaan material yang tidak sesuai dengan persyaratan penggunaan material berdasarkan rencana kerja dan syarat syarat RKS.
“Diantaranya penggunaan besi untuk pekerjaan struktur slof, kolom dan ringbal dan penggunaan beton mutu K 250 yang tidak memenuhi standar nasional yang di atur dalam SNI 2849 tahun 2019 Tentang persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung yang berdampak pada kualitas banguna sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna bangunan,” ungkap Taufan kepada awak media saat memberikan keterangan, Jum’at (12/9/25).
LSM PERAK Gowa meminta kepada pihak terkait untuk segera menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi yang menggunakan APBN 2025 tersebut.
“Kami meminta kepada Dinas terkait untuk segera menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan ini,” kata Taufan.
Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan dapat memastikan bahwa proyek revitalisasi SMAN 10 Gowa dilakukan dengan standar teknis yang sesuai dan menggunakan material yang memenuhi persyaratan SNI. Dengan demikian, keselamatan siswa dan guru dapat terjamin dan kualitas pendidikan dapat meningkat.
“Revitalisasi sekolah harus dilakukan dengan standar teknis yang sesuai dan menggunakan material yang memenuhi persyaratan standar nasional indonesia SNI,” kata Taufan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mengatakan, sudah menurunkan Timnya memantau dan mengawasi kegiatan revitalisasi di Sulsel, salah satunya SMAN 10 Gowa.
“Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait jika terjadi penyimpangan pasti kita laporkan ke APH,” bebernya.
