![]()
Infonetizen.com, Kendari – 17 Oktober 2025 — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi melimpahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yaitu Desa Kasimpa Jaya dan Desa Maginti, Kabupaten Muna Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelimpahan perkara tersebut tercantum dalam surat resmi bernomor B-3432/P.3.5/Fo.2/10/2025 dan B-3429/P.2.5/Fo.2/10/2025, yang diterbitkan oleh Kejati Sultra pada awal Oktober 2025.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh lembaga Sultra Advocation Center (SAC) pada Senin, 4 Oktober 2025, dengan nomor surat 034/LP/SAC/X/2025 dan 035/LP/SAC/X/2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 di dua desa tersebut.
Ketua Sultra Advocation Center, Akmal, menyambut baik langkah Kejati Sultra yang telah menindaklanjuti laporan lembaganya dengan cepat dan profesional.
“Kami mengapresiasi Kejati Sultra atas respon cepat dan komitmennya dalam menegakkan hukum. Pelimpahan ke Kejari Muna adalah langkah konkret agar penyelidikan bisa berjalan lebih efektif di wilayah hukum tempat dugaan pelanggaran terjadi,” ujar Akmal.
Akmal menjelaskan bahwa laporan yang diajukan SAC dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa yang diduga fiktif, dan bahkan dibenarkan langsung oleh kepala desa yang bersangkutan dalam proses klarifikasi.
“Kami akan terus memantau dan mengawal proses penyelidikan ini hingga tuntas. Dana Desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola dengan transparan dan jujur. Bila ada penyimpangan, kami pastikan tidak berhenti di meja laporan saja,” tegas Akmal.
Dengan pelimpahan tersebut, Kejari Muna kini secara resmi menangani laporan dugaan korupsi Dana Desa Kasimpa Jaya dan Maginti, yang diperkirakan melibatkan sejumlah pihak di tingkat desa.
SAC berharap proses penyelidikan dapat berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan keadilan bagi masyarakat Muna Barat yang dirugikan oleh praktik penyalahgunaan anggaran desa.
“Kami tidak ingin laporan ini hanya berakhir di meja, dikunci dalam berkas tanpa tindak lanjut. Dengan dilimpahkan laporan ini kami berharap kejari muna segera bertindak kami tidak mau kasus ini berlarut larut atau terabaikan. Ini menyangkut kerugian negara dan hak hak masyarakat desa yang dirampas. tutup akmal.