Makassar, infonetizen.com— Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulawesi Selatan resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel Nomor 37B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Surat klarifikasi tersebut dikirim usai SEMMI menyoroti dua poin penting dalam temuan BPK yang dinilai harus segera dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Dalam temuan BPK, terdapat denda keterlambatan penetapan denda sebesar 3 ratus juta lebih pada Tahun Anggaran 2024. SEMMI menilai temuan tersebut perlu dijelaskan secara rinci, termasuk mekanisme pengenaan denda, dasar hukum, serta status penyetoran ke kas daerah.
Temuan berikutnya adalah pembayaran kegiatan pemeliharaan yang tidak didukung bukti pelaksanaan sebesar 1 M lebih, yang berkaitan dengan pekerjaan Smart Controlling System (SCS). SEMMI menilai temuan ini mengindikasikan kelemahan pengawasan dan perlu klarifikasi terbuka dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
SEMMI juga mempertanyakan apakah sistem Smart Controlling System (SCS) sudah berfungsi 100 persen pada tahun 2025, mengingat BPK sebelumnya menilai sistem tersebut belum optimal. SEMMI meminta Dinas Pendidikan Sulsel menjelaskan kondisi terkini, hambatan, serta perbaikan yang telah dilakukan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI Sulsel, Arie Musa, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi mahasiswa dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
“Kami meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik. Temuan BPK terkait denda dan pembayaran tanpa bukti pelaksanaan bukan hal sepele. Ini menyangkut uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujar Arie Musa saat memberikan keterangan di salah satu warkop di Kota Makassar, Kamis, (20/11/2025)
Arie juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut temuan tersebut.
“Status SCS harus dipastikan. Apakah sudah berfungsi penuh di tahun 2025 atau justru belum berjalan optimal. Publik berhak tahu karena sistem ini berkaitan langsung dengan transparansi pengawasan internal,” tambahnya.
SEMMI berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel segera memberikan jawaban resmi atas permintaan klarifikasi tersebut. Menurut SEMMI, transparansi anggaran merupakan langkah penting untuk menjaga integritas pengelolaan sektor pendidikan.
Sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
