Makassar, Infonetizen.com – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersiap melaksanakan pesta demokrasi tingkat warga, yakni Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kota Makassar. Agenda ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif memilih pemimpin lingkungan yang dianggap mampu mewakili kepentingan serta aspirasi warga.
Berdasarkan jadwal resmi, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara pemilihan Ketua RT akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025. Saat ini, tahapan sudah memasuki proses penentuan dan pencabutan nomor urut masing-masing calon.
Namun dinamika mulai muncul di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate. Salah satu calon Ketua RT 01 RW 10 menjadi sorotan tokoh pemuda dan pemerhati sosial. Di wilayah ini terdapat dua calon Ketua RT, yakni Trisno Heriyanto dengan nomor urut 1 dan Jumadil dengan nomor urut 2.
Sorotan tersebut datang dari Saprianto, aktivis sekaligus Konsultan Hukum (Paralegal), yang menilai keikutsertaan Jumadil—calon nomor urut 2—perlu mendapat perhatian publik. Ia menyampaikan pandangannya setelah proses pencabutan nomor urut yang digelar pada Rabu, 26 November 2025.
Menurutnya, setiap warga memiliki hak untuk mencalonkan diri sepanjang memenuhi persyaratan administrasi. Ia menegaskan bahwa demokrasi harus tetap dijunjung tinggi. Namun demikian, ia menekankan bahwa seorang calon Ketua RT harus memiliki moralitas, karakter, serta sikap yang baik, karena posisi tersebut menuntut keteladanan dan integritas. Hal ini, katanya, juga diatur dalam Perwali No. 19 Tahun 2025 terkait syarat ketua RT/RW.
Saprianto menuding calon nomor urut 2 tidak menunjukkan sikap yang mencerminkan keteladanan. Ia mengungkapkan bahwa Jumadil kedapatan dua kali membuang sampah sembarangan di lokasi yang telah diberi tanda larangan. Perbuatan itu, menurutnya, diketahui melalui rekaman CCTV. Ia mempertanyakan bagaimana seorang calon Ketua RT dapat memimpin lingkungan jika tidak mampu menjaga perilaku dasar terkait kebersihan.
Ia menegaskan bahwa warga RT 01 RW 10 Kelurahan Mangasa harus mengetahui hal tersebut agar tidak salah dalam menentukan pilihan. Menurutnya, calon nomor urut 2 seharusnya melakukan introspeksi sebelum maju dalam pemilihan.
Lebih lanjut, aktivis yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi itu menjelaskan bahwa seorang Ketua RT perlu memiliki karakter yang kuat serta kepekaan sosial. Ketidaksensitifan terhadap lingkungan dapat menimbulkan kesenjangan sosial serta persoalan kemasyarakatan lainnya.
Ia juga merinci beberapa karakter dan sifat penting yang wajib dimiliki seorang Ketua RT dan RW, antara lain: jujur dan berintegritas, adil dan bijaksana, berwibawa dan tegas, komunikatif dan mampu mendengarkan, memiliki empati, bersikap netral, berkomitmen untuk melayani, bertanggung jawab, serta terbuka terhadap kritik.
Menurutnya, RT/RW merupakan bagian penting dari struktur pemerintahan yang berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena itu, ia menilai pemimpin di tingkat lingkungan harus benar-benar menjadi teladan, tidak hanya dalam pelayanan, tetapi juga dalam kebersihan serta etika hidup bermasyarakat.
Anto, sapaan akrabnya, mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan aktif berpartisipasi memilih pemimpin lingkungan yang mampu mewakili kepentingan warga.
Saat ini, tercatat terdapat 6.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW di Kota Makassar, dengan total 6.032 orang yang mengikuti pemilihan raya. Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar melalui BPM untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu tingkat warga tersebut.
(*)
