Infonetizen.com Makassar — Permintaan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tersangka Ishak Hamsah kembali menemui jalan buntu. Pada Selasa (2/12/2025), Ishak bersama tim kuasa hukum mendatangi Polrestabes Makassar untuk ke sekian kalinya meminta salinan BAP yang menurut mereka menjadi hak mutlak berdasarkan KUHAP. Namun setelah hampir lima jam menunggu sejak pukul 16.00 Wita, permintaan itu kembali ditolak.
Penolakan tersebut bukan kejadian tunggal. Berdasarkan penelusuran, permintaan serupa sudah dilakukan berulang kali dalam beberapa pekan terakhir, baik secara lisan maupun langsung di hadapan pejabat kepolisian. Namun hasilnya tetap sama: dokumen tidak diberikan.
Pelanggaran KUHAP dan Penyimpangan Prosedur
Kuasa hukum Ishak, Maria Veronika Hayr, S.H., menilai penolakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa tersangka atau penasihat hukum berhak mendapatkan turunan BAP tanpa syarat tambahan.
“Ini bukan persoalan administratif. Ini pelanggaran hukum,” tegas Maria. “Permintaan wajib dipenuhi tanpa harus menyurat, tanpa izin, tanpa birokrasi rumit. Tapi faktanya selalu dipersulit.”
Dalam dokumen investigasi yang dihimpun dari pernyataan kuasa hukum, terdapat dugaan bahwa prosedur penyerahan BAP sengaja dihambat oleh satu atau beberapa oknum penyidik.
Nama Rifai, seorang penyidik, disebut berulang kali sebagai figur kunci dalam kebuntuan berkas tersebut. Ia dituding memberikan informasi yang tidak konsisten, bahkan disebut pernah menyampaikan keterangan tidak benar di hadapan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya.
Indikasi Masalah Internal di Tubuh Polri
Informasi menarik muncul ketika Ishak menyebut keterlibatan Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Waprop) dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, Waprop sudah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan adanya pelanggaran fatal yang dilakukan oknum penyidik dalam kasusnya.
“Bahkan ada oknum yang statusnya sudah menjadi tersangka,” kata Ishak.”
Jika keterangan itu benar, maka masalah tidak hanya menyangkut administrasi penyerahan dokumen, tetapi juga dugaan pelanggaran etik, manipulasi keterangan, dan kemungkinan adanya pemalsuan BAP atau keterangan tidak sah dalam berita acara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polrestabes Makassar maupun Waprop mengenai status penyidik yang disebut-sebut menjadi tersangka.
Aksi Massa di Mapolda: Buntut dari Ketidakjelasan Kasus
Rangkaian demonstrasi yang telah dilakukan dua kali di Mapolda Sulsel oleh pendukung Ishak menunjukkan adanya tekanan publik dalam kasus ini.
Kuasa hukum menilai aksi unjuk rasa tersebut merupakan reaksi atas ketidakjelasan penanganan kasus dan dugaan adanya upaya menghalangi keadilan.
“Kalau internal bekerja dengan benar, masyarakat tidak mungkin turun ke jalan,” ujar Maria.
Turunan BAP: Dokumen Kunci yang Bisa Mengungkap Nama-Nama Penting
Dalam pernyataannya, Ishak mengklaim bahwa turunan BAP yang mereka minta berisi nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam penangkapannya, termasuk pihak yang diduga memberikan keterangan palsu.
Permintaan turunan BAP disebut bukan semata untuk arsip, tetapi untuk menyusun langkah hukum lanjutan, kemungkinan pra-peradilan, atau pelaporan balik terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan tidak benar.
“Besok kami kembali datang meminta turunan BAP. Ini bentuk pertanggungjawaban mereka,” ujar Ishak.
Dalam konteks penyidikan, salinan turunan BAP adalah dokumen strategis. Dokumen itu menjadi titik masuk untuk menganalisis siapa saja yang terlibat, bagaimana proses pengambilan keterangan dilakukan, dan apakah terdapat inkonsistensi dalam keterangan saksi maupun tersangka.
Tuntutan Transparansi dan Reformasi Internal
Kasus ini memperlihatkan problem klasik dalam tubuh penegakan hukum di Indonesia: akses dokumen, penyidikan tertutup, dan dugaan pelanggaran prosedural oleh oknum aparat.
Di akhir pernyataan, Maria mendesak Polri untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
“Penegak hukum harus menegakkan hukum terlebih dahulu. Jangan mempersulit masyarakat yang sedang mencari keadilan. Turunan BAP adalah hak hukum, bukan fasilitas yang bisa diputar-putar dengan alasan tidak berdasar.”
Pada titik ini, pertanyaan besar muncul:
Apakah penahanan turunan BAP merupakan kelalaian administrasi biasa, atau bagian dari pola yang lebih besar untuk menutup dugaan pelanggaran internal?
Mengawasi langkah Waprop dan pernyataan resmi Kapolrestabes dalam beberapa hari ke depan akan menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan tersebut.