Makassar, Infonetizen.com – Polemik Pelaksanaan Pemilihan RT/RW di Kota Makassar Kian Menguat, The Green Foundation Soroti Banyak Kekacauan di Lapangan
Penyelenggaraan pemilihan RT/RW di Kota Makassar kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 dinilai masih menyisakan banyak persoalan teknis maupun substansi yang membuat proses demokrasi tingkat bawah ini berjalan tidak efektif dan menimbulkan kebingungan luas di masyarakat.
Ketua The Green Foundation, Husniati Amirullah, menjadi salah satu pihak yang memberikan perhatian serius atas dinamika tersebut. Ia menilai bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW tahun ini justru mencederai semangat pendidikan politik warga yang selama ini dibangun.
Menurut Husniati, pembatasan hak suara menjadi satu orang per Kepala Keluarga merupakan langkah yang tidak mengedukasi masyarakat dan justru bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang mengedepankan partisipasi individu.
“Selama ini masyarakat terbiasa dengan konsep satu orang satu suara. Ketika tiba-tiba suara hanya diberikan kepada satu orang per KK, itu jelas membuat masyarakat bingung dan merasa suaranya tidak dianggap. Ini mengganggu pendidikan politik warga dan berdampak buruk untuk pemahaman demokrasi ke depan,” ujar Husniati saat diwawancarai di Ewako Cafe, Jl Pettarani 2, Jum’at (3/12/25).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya menurunkan kualitas demokrasi, namun juga berpotensi memicu konflik internal keluarga. Tidak semua anggota keluarga memiliki pilihan politik yang sama, sehingga pembatasan ini membuat sebagian warga merasa kehilangan hak dasar mereka sebagai pemilih.
Tak hanya itu, Aktivis Sosial dan Lingkungan Hidup ini juga menyoroti banyaknya masalah teknis dalam proses verifikasi dan komunikasi panitia pemilihan di kecamatan dan kelurahan. Ia menilai ketidakjelasan mekanisme pengawasan, ketidakteraturan verifikasi berkas, serta inkonsistensi panitia semakin membuat masyarakat kehilangan kepercayaan.
“Ketika ada warga yang merasa dirugikan hanya karena soal verifikasi berkas, sementara panitia sendiri tidak konsisten dengan apa yang mereka minta, itu menimbulkan kecurigaan bahwa proses ini tidak berjalan transparan. Masyarakat berhak mempertanyakan integritas penyelenggara,” tegasnya.
Ia mencontohkan adanya keluhan dari calon RW di Kecamatan Panakkukang yang merasa berkasnya tidak diverifikasi secara adil. Menurutnya, kasus-kasus seperti ini terjadi karena tidak adanya kejelasan mengenai siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab menindak pelanggaran, serta ke mana masyarakat dapat membawa sengketa atau keberatan yang muncul dalam proses pemilihan.
“Tidak ada penjelasan yang memadai mengenai alur penanganan masalah. Ketika ada keberatan, tidak jelas harus dibawa ke mana, siapa yang menyelesaikan, apa mekanismenya. Ini menyebabkan masyarakat merasa proses ini dipaksakan tanpa kesiapan yang matang,” tambahnya.
Husniati berharap pemerintah kota segera memperbaiki berbagai cacat teknis dan substantif dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW, terutama dengan memperjelas mekanisme pengawasan, penanganan pelanggaran, serta ruang penyelesaian sengketa agar masyarakat tidak dibiarkan dalam ketidakpastian.
Menurutnya, pemilihan RT/RW seharusnya menjadi momentum pendidikan demokrasi di tingkat akar rumput, memberi ruang partisipasi seluas-luasnya bagi warga, dan bukan menumbuhkan kegaduhan maupun ketidakpercayaan seperti yang terjadi saat ini.
Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SE, SH, MH, mengapresiasi langkah dan terobosan Pemkot Makassar dalam menggelar Pemilihan RT RW. Namun ia juga mengkritisi jika persoalan terletak pada regulasi utama yang digunakan, yaitu Perwali Makassar Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, perwali tersebut memiliki banyak celah, baik secara norma maupun implementasi.
“Perwali ini punya banyak celah yang fatal. Ketidakjelasan soal pengawas, penanganan pelanggaran, hingga ketiadaan instrumen penyelesaian sengketa, semuanya bertentangan dengan asas legalitas dalam penyelenggaraan pemilihan. Sekecil apa pun pemilihan, tetap harus memiliki mekanisme kontrol,” ujar Adiarsa.
Ia juga menegaskan bahwa pembatasan hak suara hanya satu orang per Kepala Keluarga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi politik yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
“Pembatasan suara satu orang per KK itu cacat norma. Tidak ada pijakan kuatnya. Ini bukan hanya soal teknis, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran asas,” tegasnya.
Melihat banyaknya kekeliruan struktural dalam Perwali 20/2025, Adiarsa meminta Pemerintah Kota Makassar segera menghentikan sementara proses pemilihan RT/RW dan memperbaiki aturan tersebut secara menyeluruh. Tak hanya itu, ia secara tegas meminta pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk turun tangan melakukan evaluasi formal.
“Kami meminta Mendagri melakukan executive review terhadap Perwali Nomor 20 Tahun 2025. Pemerintah pusat perlu menilai apakah perwali ini selaras atau justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Jika bertentangan, perwali ini harus dibatalkan,” jelasnya praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.
Menurut Adiarsa, langkah executive review oleh Mendagri sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik sosial, sengketa antarwarga, hingga potensi gugatan hukum di kemudian hari akibat dasar regulasi yang lemah.
“Pemilihan RT/RW adalah proses demokrasi paling dasar. Jika di level ini saja regulasinya bermasalah, itu dapat merusak struktur demokrasi secara keseluruhan. Mendagri harus hadir untuk memperbaiki,” tutupnya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Makassar untuk memperbaiki regulasi dan menata ulang seluruh mekanisme pemilihan RT/RW agar lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak politik setiap warga.
(*)