-1.3 C
New York
Kamis, Februari 5, 2026

Buy now

spot_img

PERAK Nilai Alat Bukti Sudah Cukup, Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bibit Nanas Rp 60 M

Makassar, Infonetizen.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melakukan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH menegaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur utama delik korupsi adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dapat merugikan keuangan negara.

“Kata “dapat” bermakna potensi kerugian, bukan harus kerugian yang sudah pasti dan dihitung secara final,” terang Burhan saat memberikan pernyataan kepada awak media, Rabu (31/12/25).

Ia juga mengatakan, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa Kerugian negara tidak harus nyata dan pasti jumlahnya pada tahap penyidikan, Penetapan tersangka tidak wajib menunggu audit BPK atau BPKP dan Penegak hukum dapat menggunakan alat bukti lain untuk menunjukkan adanya kerugian atau potensi kerugian negara.

BACA  Ketua LSM PERAK Nyatakan Dukungan untuk Dr. Patawari sebagai Rektor UIT

“Dengan kata lain, audit BPK/BPKP bukan syarat mutlak penetapan tersangka,” ungkap Burhan.

Lebih jauh Burhan menjelaskan jika dalam praktik hukumnya, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dapat melakukan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan tanpa menunggu audit final BPK/BPKP.

“Perhitungan kerugian negara Bisa menyusul di tahap penyidikan lanjutan atau pembuktian dalam persidangan,” terangnya.

Jadi Burhan mengingatkan Kejati Sulsel tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

“Kasus sudah naik ke tahap penyidikan, saksi sudah diperiksa, kroscek TKP, para rekanan juga sudah diperiksa jadi tunggu apalagi. Jadi jangan main-main dengan uang rakyat,” tegas Burhan.

BACA  Unit Reskrim Polsek Pallangga Tangkap Dua Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur dan Tombak, Empat Lainnya Masih DPO

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, bersama lima orang lainnya.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa pencekalan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan serta mencegah kemungkinan pihak-pihak terkait menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

Dalam permohonan pencekalan tercantum enam nama saksi, antara lain, BB (54) – mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, HS (51) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, RR (35) dan UN (49) – PNS, RM (55) – Direktur Utama sebuah perusahaan swasta, RE (40) – pegawai swasta.

BACA  Satgas Pantas Statis RI-PNG Yonif 131/Brajasakti Kembali Gagalkan Peredaran Ganja Di Kampung Skofro

Sebelum pengajuan cekal juga, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami peran dan kebijakan yang diambil terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Dalam penyidikan awal, tim menduga adanya penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain kantor instansi pemerintah dan rekanan swasta, serta menyita sejumlah dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kejati Sulsel menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif dan transparan. Saat ini keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, dan proses penyidikan terus berlanjut.

(*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles