-1.3 C
New York
Kamis, Februari 5, 2026

Buy now

spot_img

Tak Bayar Iuran Terancam Tak Ujian, Dugaan Pungli di SMPN 1 Barru Disorot

Barru, Infonetizen.com — Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, UPTD SMP Negeri 1 Barru yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Barru, disorot setelah sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya iuran bulanan yang dinilai memberatkan dan telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua murid, pihak sekolah diduga memberlakukan pungutan dengan nominal yang berbeda pada setiap jenjang kelas. Untuk siswa kelas VII dikenakan iuran sebesar Rp30.000 per bulan, kelas VIII Rp25.000 per bulan, dan kelas IX Rp20.000 per bulan. Selain iuran bulanan tersebut, siswa juga dibebankan biaya tambahan untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah, seperti kipas angin, cat, serta perlengkapan kebersihan.

Ironisnya, orang tua murid mengaku mendapat tekanan apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran tersebut. Salah seorang orang tua murid menyampaikan bahwa anaknya terancam tidak dapat mengikuti ujian semester apabila iuran belum dibayarkan.

BACA  SPMB Disdik Makassar Bermasalah, PERAK : Alasan Basi

“Jika tidak membayar, anak kami tidak bisa ikut ujian semester,” ujar salah satu orang tua murid dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, pungutan tersebut disebut-sebut merupakan keputusan komite sekolah yang ditetapkan tanpa melalui musyawarah dan persetujuan orang tua murid maupun siswa. Kondisi ini memunculkan keresahan serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Heri Gonggong, menegaskan bahwa praktik pungutan yang bersifat wajib dan disertai tekanan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/walinya,” ujar Heri Gonggong, Rabu (21/1/2026).

BACA  PERAK : Pemecatan Dua Guru di Luwu Utara Harus Dilihat dari Niat dan Aspek Kemanusiaan

Selain itu, ia menjelaskan bahwa larangan pungutan di sekolah negeri juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2), yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.

“Ancaman tidak diperbolehkannya siswa mengikuti ujian apabila tidak membayar iuran jelas melanggar prinsip keadilan dan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan,” tegasnya.

Heri juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut, khususnya terkait pemanfaatan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Dana BOSP diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Jika masih ada iuran rutin yang dibebankan kepada orang tua murid, maka perlu dijelaskan secara terbuka ke mana anggaran BOSP digunakan,” ujarnya.

BACA  UPT SPF SD NEGERI GADDONG 2 SELENGGARAKAN PERAYAAN HARI GURU NASIONAL 2025 MELALUI KEGIATAN TUKAR KADO UNTUK PERERAT KEKOMPAKAN

Ia menambahkan, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan disertai unsur paksaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sementara itu, saat LSM PERAK Indonesia bersama awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD SMP Negeri 1 Barru, Masniah, S.Pd, yang bersangkutan belum berhasil ditemui. Petugas keamanan sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di luar.

Para orang tua murid berharap agar praktik pungutan iuran bulanan tersebut segera dihentikan dan dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barru serta aparat pengawas terkait. Mereka menilai penting adanya tindakan tegas untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri berjalan sesuai prinsip pendidikan gratis yang dijamin oleh pemerintah.

(*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles