-5.9 C
New York
Jumat, Februari 6, 2026

Buy now

spot_img

Mencuak Fakta Baru: DLH Kota Kendari Mengakui Kewajiban PT. Surveyor Indonesia Untuk Memberikan Laporan 2 Kali Dalam Setahun Itu Tidak Dilakukan

Infonetizen.com, Kendari, – LSM Gerakan masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sultra menyoroti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari yang diduga hanya memberikan sanksi pembianaan terhadap PT Surveyor Indonesia yang telah membuang sampah plastik dan limbah ore nikel secara sembarangan dipinggir jalan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) LSM GMBI Wilter Sultra, Hendra Jaya, usai menemui Kadis DLH Kota Kendari diruangannya, Jum’at 06/02/2026.

Menurut Hendra sapaan akrabnya, sangat menyayangkan pihak DLH Kota Kendari seakan berpihak dan melindungi perusahaan PT Surveyor Indonesia. Pasalnya, DLH Kota Kendari hanya memberikan pembinaan. Meski pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diduga terus berulang kali.

“DLH Kota ini patut dipertanyakan, perusahaan jelas melanggar hanya diberikan pembinaan. Padahal sampah dan limbah tersebut kami temukan di beberapa tempat yang berbeda. Meskipun barang bukti tersebut di jalan poros DBH Sawit Tabanggele sudah dibersihkan, sementara di tempat lain masih ada,” ucap Hendra Jaya.

BACA  GMBI Sultra Siap Menjadi Garda Terdepan Untuk Masyarakat: Ketua Dan Sekwil Hadiri Rakernas GMBI Ke- 23 Di Bandung

Tim lapangan bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 DLH Kota Kendari saat ditemui mengatakan bahwa mereka telah turun lapangan, yaitu ke kantor PT Surveyor Indonesia, dan hanya memberikan pembinaan.

“Jadi kami memberikan pembinaan dan menyarakan harus ada tempat penyimpanan sampah (TPS) baik itu Sampah/Limbah B3 maupun non B3, agar sampah atau limbah tersebut tidak tersentuh langsung dengan tanah,” ucapnya, Jum’at 06/02/2026.

Bahkan, pihak PT Surveyor Indonesia punya kewajiban 2 kali dalam setahun untuk memberikan laporan sesuai izin UKL dan UKPL. “Nah untuk izinnya itu sejak tahun 2013. Dan saat itu kami belum di DLH, tetapi selama kami sudah di DLH baru kali pertama untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan tersebut karena adanya laporan dan viral dimedia sosial ini, dan belum ada pelaporan ke DLH selama ini,” jelasnya.

BACA  BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Berikan Perlindungan bagi Peserta MTQ Aceh Tahun 2025

Sementara itu Tajwid.S.SOS Sekretaris DLH Kota Kendari menambahkan bahwa berdasarkan temuan dilapangan dari DLH mengeluarkan surat rekomendasi, didalam surat tersebut ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia.

Sangat disayangkan, media ini bersama Kadiv LSM GMBI Wilter Sultra menanyakan isi surat rekomendasi tersebut terhadap Sekretaris DLH Kota Kendari, namun rekomendasi tersebut masih dalam proses, seakan rekomendasi ini tidak ingin diketahui ada beberapa poin yang harus perusahaan lakukan.

Berbeda dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT menegaskan bahwa tidak ada pembiaran bagi perusahaan yang sudah melanggar. “Kalau dia keras kepala langsung di sanksi aja, karena kalau perizinannya itu dari PTSP, dan nanti sampaikan saja suratnya ke PTSP bagaimana dengan tindak lanjut dari perizinannya,” tegas Kadis DLH saat ditemui diruangannya.

BACA  Kodam XIV/Hsn Gelar Kirab SPPI dan Yonif TP : Sosialisasi Program Strategis Menuju Indonesia Emas

Kepala Divisi LSM GMBI Wilter Sultra , Hendra Jaya meminta dengan tegas kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari agar segera memberikan sanksi dan menghentikan aktivitas perusahaan tersebut yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan yang ada. Apalagi kewajiban perusahaan PT Surveyor Indonesia untuk membuat laporan 2 kali dalam setahun kepada DLH tidak dilakukan.

“Kami mendesak DLH Kota Kendari untuk segera berikan sanksi tegas atau penghentian aktivitas sementara PT Surveyor Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Jangan terkesan ada pembiaran dan perlindungan terhadap perusahaan. Apalagi sangat jelas Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 dan Surat Edaran Walikota Tahun 2025. Kami saja masyarakat dikenakan biaya retribusi terkait sampah, tetapi mereka justru membuang sampah dan limbah sembarangan,” pungkasnya.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles