Makassar, Infonetizen.com — Proyek pembangunan ruang praktik teknik kendaraan bagi siswa SMK yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan kini berada dalam sorotan tajam. Program yang diklaim sebagai penguatan pendidikan vokasi tersebut justru memunculkan dugaan kuat pelanggaran administrasi, pengelolaan anggaran yang tidak cermat, hingga potensi masalah hukum serius karena dibangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Paket pekerjaan “Pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan” ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 11,892.315.791 dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender, terhitung sejak 13 Oktober hingga 26 Desember 2025. Proyek tersebut dilaksanakan di Kota Makassar oleh CV The Rakhmat Synergy dengan pengawasan PT Galaksi Prima Consultant di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek tersebut tepat berlokasi di depan Nipah Mall Jl. Urip Sumoharjo.
Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menegaskan, sejak awal pelaksanaan proyek telah menunjukkan indikasi persoalan serius. Salah satu yang disorot adalah ketidaksesuaian antara masa kontrak dan capaian fisik di lapangan.
“Pada saat masa kontrak berakhir, progres pekerjaan diduga masih berada pada kisaran 60 persen. Namun pekerjaan tetap berjalan dengan dalih penambahan waktu. Ini patut dipertanyakan karena perpanjangan waktu tidak boleh diberikan secara otomatis,” kata Ruslan kepada awak media, Senin (9/2/26).
Menurutnya, pemberian addendum harus didasarkan pada evaluasi teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika progres masih jauh dari target, maka penambahan waktu justru mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengendalian proyek.
“Kalau perpanjangan waktu diberikan tanpa dasar yang transparan, itu bukan lagi kelalaian, tetapi sudah mengarah pada penyimpangan administrasi yang berpotensi pidana,” tegasnya.
Ruslan juga menyoroti dugaan pembayaran penuh atas pengadaan peralatan bengkel, sementara di lapangan peralatan tersebut disebut masih dalam tahap pemasangan. Ia menilai praktik tersebut sangat berisiko dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
“Pembayaran 100 persen seharusnya hanya dilakukan jika pekerjaan dan pengadaan telah selesai sepenuhnya. Jika barang masih dipasang tetapi pembayaran sudah lunas, maka patut diduga ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dan potensi kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, Tak kalah serius berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK Indonesia, proyek ini juga diduga dibangun di atas lahan yang masih dalam sengketa hukum dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar. Fakta adanya pemeriksaan setempat oleh majelis hakim PN Makassar bersama para pihak yang berperkara menunjukkan bahwa objek tersebut masih menjadi sengketa aktif, Jumat (6/2/26).
“Dalam kondisi objek masih disengketakan dan telah dilakukan pemeriksaan setempat, secara hukum berlaku prinsip status quo. Artinya, tidak boleh ada aktivitas pembangunan yang mengubah kondisi fisik lahan,” jelas Adiarsa MJ, SH, MH Ketua LSM PERAK Indonesia.
Ia menilai, tetap dilaksanakannya pembangunan di atas lahan sengketa merupakan bentuk pengabaian terhadap asas kepastian hukum. Secara perdata, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dari sisi administrasi pemerintahan, hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat publik dilakukan secara cermat dan berdasarkan dasar hukum yang sah.
“Penggunaan anggaran negara pada objek yang status hukumnya belum jelas adalah bentuk pengelolaan yang tidak bertanggung jawab. Jika nantinya lahan tersebut diputus bukan milik atau tidak sah digunakan pemerintah, maka potensi kerugian negara tidak bisa dihindari,” katanya.
Adiarsa menegaskan, seharusnya proyek tersebut dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga mendesak agar aparat pengawas internal dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan sekolah. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan keuangan negara, dan tanggung jawab pejabat publik,” pungkasnya.
PERAK dan L-Kompleks sudah menyiapkan upaya hukum terkait proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan kontraktor belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek maupun penggunaan lahan yang masih berstatus sengketa tersebut.
(*)