Infonetizen.com,
Jakarta – Tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas profesionalisme dan komitmen dalam menangani perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan PT Prowell Energi Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan seiring diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/068/III/RES.1.9/2026/Dittipideksus tanggal 6 Maret 2026, yang menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan A.K. dkk sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan Purchase Order (PO) fiktif yang diduga dijadikan dasar pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN di Bekasi dalam kurun waktu 2018 hingga 2020.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 11 Januari 2024 yang dilaporkan oleh Nurbani Ermin selaku Komisaris PT Prowell Energi Indonesia. Dalam perkembangan penyidikan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan berbagai langkah hukum, antara lain pemeriksaan sejumlah saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara ini, Kantor Hukum Bimo & Partners mengambil peran utama dalam pendampingan hukum, khususnya pada aspek pidana yang berkaitan dengan pelaporan dan proses penyidikan di Bareskrim Polri. Adapun DAS Law Firm, yang berada di bawah naungan Kantor Hukum Bimo & Partners, turut menangani aspek perdata, termasuk perlindungan kepentingan hukum klien terkait status perusahaan, hak-hak keperdataan, serta proses kepailitan yang sedang berlangsung.
Keterlibatan DAS Law Firm dalam berbagai proses yang berkaitan dengan perkara ini dilaksanakan untuk dan atas kepentingan klien berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 006/SK/LF-DAS/I/2026 tertanggal Januari 2026 atas nama Nurbani Ermin. Peran tersebut merupakan bagian dari langkah hukum yang terkoordinasi di bawah pendampingan Kantor Hukum Bimo & Partners guna memastikan perlindungan hak-hak hukum klien secara menyeluruh.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan penggunaan 14 (empat belas) Purchase Order (PO) fiktif atau palsu yang dijadikan sebagai dasar pencairan fasilitas kredit oleh PT Prowell Energi Indonesia, yang diduga melibatkan oknum direksi perseroan.
Selain itu, PT Prowell Energi Indonesia juga telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan adanya putusan tersebut, seluruh proses yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelesaian kewajiban perseroan saat ini berada dalam mekanisme hukum kepailitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak agar menghormati serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, baik yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri maupun dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga.
ADV Ansar, S.H., C.Pt., selaku kuasa hukum dari Nurbani Ermin sekaligus Pimpinan DAS Law Firm yang berada di bawah naungan Kantor Hukum Bimo & Partners, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini, Bimo & Partners menjadi pihak yang berperan utama dalam pengawalan aspek pidana, sedangkan DAS Law Firm menjalankan fungsi pendampingan pada aspek perdata sebagai bagian dari koordinasi hukum yang terintegrasi.
“Kami mengapresiasi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Pada prinsipnya, pendampingan hukum terhadap klien dilakukan secara terkoordinasi di bawah Kantor Hukum Bimo & Partners. Adapun DAS Law Firm yang berada di bawah naungan Bimo & Partners turut berfokus pada pengawalan aspek perdata dan perlindungan hak-hak keperdataan klien. Dengan demikian, setiap langkah hukum berjalan sesuai ranahnya masing-masing dan tetap bertujuan untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi kepentingan klien,” ujarnya.