MAKASSAR, Infonetizen.com — Keputusan Kapolrestabes Makassar Arya Perdana yang memerintahkan tindakan tegas berupa tembak di tempat terhadap pelaku geng motor yang membahayakan keselamatan warga mendapatkan apresiasi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Angkatan Pemersatu Pemuda Indonesia (LKBH-APPI) sebagai langkah yang tepat, proporsional, dan diperlukan untuk menjaga keamanan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Burhan, Anggota LKBH-APPI yang juga di dampingi oleh Direktur Eksekutif dan Sekretaris LKBH-APPI, Sabtu 16 Mei 2026 di Warkop Balla Rate, terkait maraknya aksi kekerasan geng motor di Kota Makassar.
Menurut Burhan, aksi geng motor yang telah berani menyerang aparat penegak hukum menggunakan busur panah dan senjata tajam, seperti yang terjadi di wilayah Rappocini pada akhir April 2026, tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja biasa.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah menjadi bentuk teror terhadap ketertiban umum dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme jalanan yang mengancam hak hidup dan rasa aman warga. Oleh karena itu, tindakan tegas oleh aparat kepolisian dianggap sebagai langkah hukum yang sah sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan untuk melumpuhkan ancaman secara terukur.
Burhan menegaskan bahwa tindakan “tembak di tempat” bukan merupakan tindakan di luar hukum atau extrajudicial killing, melainkan upaya paksa terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan dalam kondisi tertentu demi mencegah jatuhnya korban jiwa.
Menurutnya, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat maupun anggota kepolisian di lapangan, terutama ketika pelaku membawa dan siap menggunakan senjata berbahaya seperti parang, badik, maupun busur panah.
Selain itu, tindakan aparat harus tetap bersifat terukur dan ditujukan untuk melumpuhkan pelaku demi menghentikan ancaman yang sedang berlangsung.
Burhan juga menyebut dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menunjukkan bahwa situasi keamanan akibat aksi geng motor telah berada pada titik yang mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah luar biasa dari aparat penegak hukum.
Secara hukum, kata dia, penggunaan kekuatan oleh kepolisian memiliki dasar yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 34 KUHPidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pembelaan terpaksa (noodweer), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
“Perintah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dipahami sebagai respons untuk melindungi masyarakat ketika keselamatan jiwa berada dalam ancaman langsung,” kata Burhan.
Ia berharap adanya penguatan standar operasional prosedur (SOP) bagi aparat di lapangan agar tindakan kepolisian tetap profesional, terukur, dan tidak menimbulkan keraguan saat menghadapi ancaman kekerasan dari geng motor.
(*)