Infonetizen.com, KONAWE – Forum Adat Tolaki Sulawesi Tenggara (Fordati Sultra) bersama ahli waris hak ulayat Pondidaha, Indra Dapa Saranani, melaksanakan aksi demonstrasi pada 18 Mei 2026 di Kantor Bupati Konawe dan Kantor DPRD Konawe terkait belum terselesaikannya konflik agraria tapal batas Pondidaha–Amongedo yang telah berlangsung selama 17 tahun.
Dalam aksi tersebut, massa aksi menyoroti dugaan maladministrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe karena belum melaksanakan pemindahan tapal batas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Tahun 2005 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Tahun 2008.
Fordati Sultra menegaskan bahwa titik tapal batas yang sah berada di Sungai Tukambopo sebagaimana dasar hukum yang berlaku di Kabupaten Konawe.
Ahli waris hak ulayat Pondidaha, Indra Dapa Saranani, meminta Bupati Konawe dan Ketua DPRD Konawe segera mengambil langkah konkret dan tegas untuk melaksanakan pemindahan tapal batas demi menghentikan konflik agraria yang terus berlangsung di tengah masyarakat.
“Selama 17 tahun persoalan ini belum juga selesai. Kami datang melakukan demonstrasi untuk menuntut kepastian hukum dan meminta Pemda Konawe segera memindahkan tapal batas Pondidaha dan Amongedo di Sungai Tukambopo sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Indra Dapa Saranani.
Fordati Sultra juga meminta pemerintah daerah agar tidak lagi menunda penyelesaian konflik agraria yang menyangkut hak ulayat masyarakat adat Pondidaha serta stabilitas sosial masyarakat di wilayah tersebut.