INFONETIZEN.COM // TAKALAR – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi yang difasilitasi Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Takalar membuahkan hasil.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai antara pihak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Proses diversi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026, pukul 15.00 Wita hingga selesai, bertempat di Ruang Gelar Satreskrim Polres Takalar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1338/XII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan kekerasan anak yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Ulum Amiral, Desa Pakkabba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Hadir dalam proses diversi tersebut pihak korban, pihak anak (ABH), perwakilan Bapas Kelas I Makassar, Dinas Sosial Kabupaten Takalar, UPT PPA Kabupaten Takalar, serta pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Amiral.
Proses mediasi dipimpin oleh Kanit II PPA Satreskrim Polres Takalar, IPDA Muhammad Syaiful Majid, SH., MM, didampingi Banit II PPA Brigpol Fahril Syam.
Dalam suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, harapan, serta penyelesaian yang dianggap terbaik bagi semua pihak.
Setelah melalui musyawarah yang cukup panjang, pihak korban dan pihak anak akhirnya mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penerapan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, kepentingan terbaik bagi anak, serta mengedepankan perdamaian tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
Kanit II PPA Satreskrim Polres Takalar, IPDA Muhammad Syaiful Majid, SH., MM, mengatakan bahwa diversi merupakan amanat undang-undang yang wajib diupayakan dalam penanganan perkara anak yang memenuhi persyaratan hukum.
“Diversi bukan semata-mata menghentikan perkara, melainkan memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan. Dalam perkara ini, seluruh pihak menunjukkan itikad baik sehingga kesepakatan damai dapat tercapai melalui musyawarah yang terbuka dan konstruktif,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan diversi yang kemudian mengarah pada penyelesaian secara restorative justice menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak sekaligus menjaga hak-hak korban.
“Kami berharap hasil kesepakatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Restorative justice mengedepankan tanggung jawab, pemulihan hubungan sosial, dan masa depan anak, sehingga penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga pada upaya menciptakan keadilan yang lebih berimbang bagi seluruh pihak yang terlibat,” kata Syaiful.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, proses diversi dinyatakan berhasil dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.