BAIN HAM RI Resmi Laporkan PLH Kades Balangloe ke Kejari Jeneponto Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

infonetizen. com | Jeneponto –  Lembaga Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) secara resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan administrasi yang diduga dilakukan oleh Aris Munandar Asmar, S.Pd, selaku Plh. Kepala Desa Balangloe, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor DPP-BAIN HAM RI/X/2025, bertanggal 15 November 2025, yang ditandatangani Sekjen DPP BAIN HAM RI, Suhardiman, SE.,SH.,LL.M, dan Tim Advokasi Investigasi, Mustamin, B., S.Pd., SH.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, BAIN HAM RI menyebut adanya dugaan penyelewengan kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Dusun Balangloe, Desa Balangloe Tarowang.

Dugaan ini mengemuka setelah tim investigasi BAIN HAM RI melakukan penelusuran lapangan selama dua hari, 10–11 November 2025.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang juga merupakan anggota BPD, disebutkan bahwa terjadi penyampaian aset desa untuk alokasi proyek tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya.

Tim BAIN HAM RI kemudian melakukan klarifikasi dengan menemui perangkat desa dan pejabat terkait. Dari hasil pertemuan tersebut, sejumlah sumber menyatakan bahwa keputusan-keputusan penting terkait proyek kampung nelayan tidak melibatkan masyarakat dan dinilai diambil secara sepihak.

Dalam laporannya, BAIN HAM RI menilai bahwa ketiadaan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan melanggar prinsip-prinsip demokrasi desa dan melemahkan legitimasi proses pemerintahan.

Mereka menilai dugaan praktik detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang berlangsung karena keputusan penting diambil tanpa keterlibatan warga yang seharusnya menjadi aktor utama dalam setiap musyawarah desa.

Atas dasar temuan tersebut, BAIN HAM RI meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto segera melakukan langkah penyelidikan hukum. Mereka juga menekankan pentingnya tindakan cepat demi mencegah potensi kerugian negara dan menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jeneponto segera melakukan tindakan hukum sesuai kewenangannya, berpedoman pada asas praduga tak bersalah,” tulis BAIN HAM RI dalam surat tersebut.

Laporan tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, di antaranya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kapolda Sulsel, Bupati Jeneponto, Inspektorat Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Camat Tarowang,  Pejabat Kepala Desa Balangloe Tarowang

BAIN HAM RI menegaskan bahwa laporan ini dibuat sesuai dasar hukum, termasuk UU Tipikor, UU Administrasi Pemerintahan, dan regulasi terkait pengelolaan desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *