Jakarta – Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-JUPNAS Gizi Indonesia) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi menggunakan makanan olahan pabrikan, termasuk biskuit dan roti dari perusahaan besar.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan manfaat program MBG tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat lokal.
“Makanan MBG harus diproduksi oleh masyarakat sekitar dapur, melalui UMKM, koperasi, kelompok warga, usaha rumahan, atau ibu-ibu PKK. Dengan begitu, manfaat ekonomi program langsung dirasakan oleh komunitas lokal,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Probolinggo, Jawa Timur.
Berlandaskan Regulasi Nasional
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang mengatur bahwa penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis wajib:
Memprioritaskan produk dalam negeri
Melibatkan usaha mikro dan kecil
Melibatkan pelaku usaha perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, serta BUMDes
“MBG bukan hanya program pemenuhan gizi, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas,” tambah Nanik.
Arah Baru Pengadaan Pangan SPPG
BGN menegaskan sejumlah arah kebijakan pengadaan pangan dalam pelaksanaan MBG, antara lain:
Tidak lagi menyajikan biskuit dan roti produksi pabrikan besar
Mengutamakan pengadaan makanan dari UMKM lokal
Mengolah bahan pangan secara segar dan dimasak setiap hari
Pendekatan ini diharapkan menjadikan dapur SPPG sebagai pusat perputaran ekonomi masyarakat, bukan sekadar pasar bagi produk industri massal.
Seruan kepada Pemerintah Daerah
F-JUPNAS Gizi Indonesia juga mendorong pemerintah daerah, khususnya wali kota dan kepala daerah, untuk memberikan dukungan nyata terhadap implementasi kebijakan tersebut. Dukungan itu meliputi:
Kemudahan perizinan usaha dan produksi bagi UMKM yang ingin terlibat dalam program MBG
Jaminan bahwa seluruh produk makanan memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Kemudahan administratif ini dinilai penting agar UMKM dapat berproduksi secara legal, cepat, dan sesuai standar kesehatan, sehingga partisipasi masyarakat lokal semakin luas dan inklusif.
Kebijakan Berdampak Ganda
F-JUPNAS Gizi menilai kebijakan BGN memiliki dampak strategis dan berlapis, antara lain:
Meningkatkan kualitas gizi anak melalui makanan segar dan bergizi seimbang
Menggerakkan ekonomi lokal berbasis UMKM
Menciptakan lapangan kerja di sekitar dapur SPPG
Memastikan anggaran negara berputar langsung di masyarakat
“Program MBG adalah kombinasi kebijakan kesehatan publik sekaligus pemberdayaan ekonomi rakyat,” tegas F-JUPNAS Gizi.
Pentingnya Standar Higienitas dan Keamanan Pangan
Meski mendukung penuh pelibatan UMKM, F-JUPNAS Gizi menekankan pentingnya jaminan keamanan pangan. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk menyediakan:
Pelatihan sanitasi dan kebersihan dapur
Standar operasional pengolahan pangan yang aman
Manajemen penyimpanan bahan baku
Sertifikasi laik higiene sanitasi
Edukasi keamanan pangan (food safety)
Pengawasan mutu dan nilai gizi secara berkala
Langkah tersebut dinilai krusial agar makanan yang disajikan tetap aman, sehat, dan layak konsumsi bagi anak-anak sebagai penerima manfaat utama program.
Komitmen Pengawasan Publik
F-JUPNAS Gizi Indonesia menegaskan bahwa Program MBG bukan sekadar bantuan pangan, melainkan program keadilan gizi dan keadilan ekonomi yang harus dijalankan secara transparan dan berkelanjutan.
Forum ini menyatakan akan terus menjalankan fungsi:
Edukasi publik
Pengawasan sosial
Peliputan independen
Guna memastikan implementasi Program Makan Bergizi Gratis berjalan akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.