MAKASSAR, Infonetizen.com — Proses pemilihan RT/RW di Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kembali menuai kritik setelah salah satu calon Ketua RT 01 RW 04 mengaku didiskriminasi dalam proses seleksi administrasi. Warga bernama Suminah menyatakan berkasnya ditolak tanpa alasan jelas, meski seluruh persyaratan telah ia lengkapi sesuai prosedur.
Suminah mengungkapkan bahwa dirinya sudah berdomisili di alamat Jalan Majene, Blok K No. 240 sejak tahun 1995, jauh melebihi ketentuan minimal 12 bulan dan maksimal 2 tahun yang tercantum dalam Perwali terkait persyaratan domisili calon RT/RW.
“Saya sudah tinggal 20 tahun lebih. Semua berkas lengkap, tapi tiba-tiba dinyatakan tidak lolos tanpa penjelasan. Tidak ada pemberitahuan apa pun tentang syarat tambahan atau kekurangan berkas,” ungkap Suminah kepada awak media, Senin (1/12/25).
Ia juga menyesalkan absennya mediasi antara pihak kelurahan dan dirinya sebelum keputusan penolakan berkas diumumkan. Menurutnya, hal itu menimbulkan tanda tanya besar soal objektivitas proses seleksi.
“Kalau memang ada aturan tidak boleh rumah kontrak, tunjukkan perwalinya. Di aturan hanya disebut berdomisili minimal 12 bulan sampai maksimal 2 tahun. Tapi berkas saya justru ditolak tanpa dasar. Ini jelas merugikan saya yang sudah mengeluarkan biaya dan waktu untuk mengurus semuanya,” tambahnya.
Penolakan berkas tersebut disebut terjadi pada 25 November 2025, hanya dua hari setelah pendaftaran dibuka pada tanggal 23. Suminah juga mengatakan bahwa mantan camat setempat telah berkomunikasi langsung dengan Lurah Laikang, namun tetap mendapat jawaban bahwa calon RT dari rumah kontrak tidak diperbolehkan mencalonkan diri.
“Kalau alasannya rumah kontrak, kenapa tidak dijelaskan sejak awal? Tidak ada aturan seperti itu dalam perwali. Ini yang harus dipertanyakan,” tegasnya.
Anehnya, menurut Suminah pemilihan RT/RW di wilayah lain malah banyak yang diloloskan dan tidak senasib dengan dirinya.
Warga berharap pihak kelurahan memberikan transparansi dan keadilan dalam proses seleksi RT/RW, serta menjelaskan dasar keputusan yang dianggap merugikan salah satu calon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Laikang belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait alasan penolakan berkas calon Ketua RT 01 RW 04 tersebut.
(*)
