infonetizen.com, Makassar – Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Makassar angkat suara terkait insiden pengeroyokan yang menimpa keluarga salah satu kader mereka pada Minggu malam, 6 April 2025. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh upaya korban mengklarifikasi sebuah isu di media sosial.
Ketua PC Fatayat NU Makassar, Nurul Husna Al-Fayanah, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk kekerasan yang tidak hanya fisik, tapi juga merupakan imbas dari polarisasi dan budaya kekerasan digital yang makin mengkhawatirkan.
“Kami mengecam keras tindakan tidak berperikemanusiaan ini. Klarifikasi di media sosial tidak seharusnya dibalas dengan kekerasan fisik. Ini adalah alarm bahaya bagi kondisi sosial kita hari ini,” tegas Husna dalam pernyataan resminya, Minggu (6/7/2025).
Peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman di platform media sosial. Bukannya meredam konflik, klarifikasi yang dilakukan korban justru memicu kemarahan sekelompok orang yang kemudian melakukan aksi pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif. Husna menyebut bahwa korban adalah adik kandung dari salah satu kader aktif Fatayat NU Kota Makassar.
“Ini tidak hanya menyakiti korban, tapi juga menyayat batin keluarga besar Nahdlatul Ulama. Kekerasan seperti ini tak bisa ditoleransi dalam masyarakat yang menjunjung hukum dan nilai kemanusiaan,” ujar Husna.
Fatayat NU mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan cepat. Mereka meminta agar para pelaku diproses sesuai hukum dan tidak ada ruang untuk kekerasan di tengah masyarakat sipil.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menindak tegas para pelaku. Proses hukum yang transparan akan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak,” tambahnya.
Lebih jauh, Fatayat NU Makassar melalui Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban baik secara hukum maupun psikologis.
“Kami siap memberikan dukungan penuh melalui LKP3A, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan trauma. Korban harus mendapatkan keadilan dan perlindungan menyeluruh,” ungkap Koordinator LKP3A Fatayat NU Makassar.
PC Fatayat NU Makassar menegaskan bahwa kekerasan, apapun bentuk dan motifnya, tidak boleh menjadi bagian dari cara menyelesaikan perbedaan. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk membangun ruang digital dan sosial yang lebih aman dan beradab.
