Infonetizen.com // Takalar – Di tengah arus digitalisasi layanan publik, Kepolisian Republik Indonesia mempercepat langkahnya. Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat diajukan secara daring melalui POLRI Super App, sebuah inovasi yang merombak pola lama pelayanan tatap muka menjadi lebih ringkas dan efisien.
Lewat aplikasi tersebut, masyarakat tak perlu lagi menghabiskan waktu mengantre sejak pagi. Proses administrasi dapat diselesaikan dari rumah: mulai dari registrasi akun, pengisian data pribadi, pemilihan keperluan, hingga pengunggahan dokumen persyaratan. Bukti pendaftaran kemudian dikirimkan melalui surat elektronik sebagai tanda bahwa permohonan telah tercatat dalam sistem.
“Alurnya sudah jelas di aplikasi. Setelah daftar dan unggah berkas, pemohon tinggal datang ke kantor polisi yang dipilih untuk proses pencetakan,” ujar Ps. Kasi Yanmin AIPTU Zaenal, SH, Kamis (5/3/2026).
Di Polres Takalar, layanan ini mulai mengubah wajah pelayanan SKCK. Warga yang datang tak lagi memenuhi ruang tunggu hanya untuk mengisi formulir. Sebagian besar sudah mengantongi bukti registrasi daring, sehingga proses verifikasi berjalan lebih cepat.
Muhammad Andriawan, salah satu pemohon, merasakan langsung kemudahan itu. Ia mengaku cukup mendaftar melalui telepon seluler, mengunggah data yang diminta, lalu datang ke kantor polisi untuk finalisasi. “Praktis sekali. Tidak berbelit-belit, dan waktunya lebih singkat,” katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk membangun sistem pelayanan yang modern, adaptif, dan transparan. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan formulir ke layar ponsel, melainkan juga memangkas rantai birokrasi yang selama ini dianggap menyita waktu.
Dengan sistem berbasis aplikasi, SKCK tak lagi identik dengan antrean panjang. Pelayanan bergerak mengikuti ritme masyarakat—cepat, sederhana, dan dalam genggaman.
Asw-19