Infonetizen.com, Jakarta – Tim kuasa hukum dari DAS Law Firm menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas profesionalisme dan komitmen dalam menangani perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan PT Prowell Energi Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan seiring dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/068/III/RES.1.9/2026/Dittipideksus tanggal 6 Maret 2026, yang menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan A.K. sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan Purchase Order (PO) fiktif yang diduga digunakan sebagai dasar pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN di Bekasi dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 11 Januari 2024 yang dilaporkan oleh Nurbani Ermin selaku Komisaris PT Prowell Energi Indonesia. Dalam perkembangan penyidikan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan berbagai langkah hukum antara lain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kehadiran tim kuasa hukum dalam berbagai proses yang berkaitan dengan perkara ini dilakukan dengan bertindak untuk dan atas kepentingan klien berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 006/SK/LF-DAS/I/2026 tertanggal Januari 2026, atas nama Nurbani Ermin, sebagai bagian dari upaya kehati-hatian serta perlindungan terhadap hak-hak hukum klien dalam perkara yang sedang berjalan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan 14 (empat belas) Purchase Order (PO) fiktif atau palsu yang dijadikan sebagai dasar pencairan fasilitas kredit oleh PT Prowell Energi Indonesia yang diduga melibatkan oknum direksi perseroan.
Selain itu perlu diketahui bahwa PT Prowell Energi Indonesia telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan adanya putusan tersebut, maka seluruh proses yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelesaian kewajiban perseroan saat ini berada dalam mekanisme hukum kepailitan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, pihak kuasa hukum juga mengimbau kepada seluruh pihak agar menghormati serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, baik yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri maupun dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga.
ADV Ansar, S.H., C.Pt, selaku kuasa hukum dari Nurbani Ermin sekaligus Pimpinan DAS Law Firm, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kami percaya bahwa proses hukum yang berjalan harus dihormati oleh semua pihak. Penegakan hukum yang profesional merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian hukum serta integritas dunia usaha,” ujar Ansar.