0.4 C
New York
Kamis, Februari 5, 2026

Buy now

spot_img

Denda Bukan Pilihan Utama, Ketua PJi Sultra Menilai Putusan tersebut Tidak Memberikan Keadilan Kepada Korban

Konawe Selatan – Infonetizen.com || Rabu 21 Januari 2026 Hakim Pengadilan Negeri Andoolo (PN) resmi menggelar Sidang perkara penganiayaan dengan Nomor perkara 83/pid.B/2025/PN Adl, dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap kedua terdakwa An. Sdr Misdar Bin Suaman terdakwa 1 dan Jusrin Saloko Bin Banto selaku terdakwa 2. diruang sidang utama CAKRA.

Putusan perkara pidana pengroyokan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Anggota di dampingi dua orang majelis hakim anggota lainnya dan panitera berhubung Hakim ketua sedang ada agenda rapat di pengadilan tinggi ungkapnya saat membacakan putusan yang disaksikan langsung oleh kedua terdakwa. Penasehat hukum kedua terdakwa serta Jaksa penuntut umum JPU Kejari Andoolo.

Pembacaan putusan tersebut diawali dengan pembacaan pembelaan atau pleidoi oleh penasehat hukum kedua terdakwa dimana dalam pleidoi penasehat hukum menyatakan bahwa seluruh dalil yang menjadi dasar dakwaan oleh JPU tidak bisa dijadikan bukti sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 184 KUHP yang mengatur tentang alat bukti.

BACA  KPPL: Pencemaran BTN Al Fath Bukti Lemahnya Pengawasan Pemkot Kendari

Dimana saksi korban tidak ada yang berkesesuaian berbelit-belit dan kontradiktif satu sama lain dalam pleidoinya

Namun menurut pertimbangan hakim semua dalil yang diajukan melalui pembelaan oleh penasehat hukum tidak dapat diterima dan tidak bisa dibuktikan oleh kedua terdakwa melalui penasehat hukum ungkapnya

Majelis hakim berkeyakinan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengroyokan kata majelis hakim saat membacakan putusan

Berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis hakim berkeyakinan terhadap Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170. Pasal 351. Pasal 55. 56. KUHAP

Adapun motif terjadinya penganiayaan pelaku sakit hati karena perdebatan antara korban dan kepala desa benua utama selaku bapak terdakwa 1 misdar Bin Suaman saat sedang rapat BUMDES dibalai desa benua utama

Majelis hakim menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis berupa pidana denda sebesar 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk terdakwa 1 (Satu) Misdar Bin Suaman dan 15.000.000. (Lima belas juta rupiah) untuk terdakwa 2 (dua) sdr Jusrin Saloko Bin Banto, Sebagai pengganti pidana kurungan.

BACA  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi tenggara Agus Salim Patunru menilai putusan tersebut tidak memberikan keadilan kepada korban justru hanya menguntungkan negara tapi merugikan korban (pelapor).

“Denda Bukan Pilihan Utama: Dalam hukum pidana Indonesia, pembayaran uang (ganti rugi) kepada korban tidak secara otomatis menghapus pidana penjara. Denda uang adalah sanksi alternatif atau tambahan, bukan pengganti mutlak atas tindakan kekerasan fisik.

Restorative Justice (RJ): Pelaku bisa tidak dipidana penjara hanya jika kasusnya diselesaikan melalui restorative justice (perdamaian/kekeluargaan), apalagi denda uang sebesar 30 juta tersebut masuk di kas negara, dimana keadilan negara kalau seperti itu “kesal Agussalim.

“Kami akan berkoordinasi dengan tim Penasehat Hukum PJI dan mengadendalan untuk melaporkan kejanggalan ini ke Komisi Yudisial (KY) “tambahnya.

Mulai dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU dinilai sudah ada kejanggalan pasalnya JPU Kejari Andoolo saat membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan 351 tentang penganiayaan namun pada saat penuntutan JPU hanya menuntut terdakwa selama 8 bulan kurungan.

BACA  Kualitas dan Kuantitas Dipertanyakan, LSM GMBI Sultra Minta Pupr Kolaka Tidak Menerima Pekerjaan Jembatan Sungai Anawua II Diatas Meja

Lebih ironsnya lagi Majelis hakim PN Andoolo telah menolak segala pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terdakwa dan menyatakan kedua terdakwa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan namun majelis hakim memvonis yang tidak sesuai, kedua terdakwa bebas dari kurungan penjara.

Sehingga vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa pelaku penganiayaan dan pengroyokan sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban dan keluarga korban.

Putusan tersebut juga menjadi sorotan publik di mana hakim dinilai berpihak pada pelaku kejahatan dimana hakim sendiri menyatakan terdakwa terbukti bersalah tapi malah hanya didenda dengan rupiah Tampa ada kurungan penjara.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles