![]()
Infonetizen.com, Kendari, – Sultra Advocation Center (SAC) melaporkan dua Kepala Desa di Kabupaten Muna Barat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut: 2022, 2023, dan 2024 (senin, 06 Oktober 2025)
Kedua desa yang dilaporkan adalah desa maginti kecamatan maginti kebupaten muna barat dan desa Kasimpa jaya kecamatan Tiworo selatan kebupaten muna barat
yang menjadi fokus SAC atas dugaan korupsi terhadap desa kasimpa jaya kecamatan tiworo selatan terkait penyaluran dana desa sebesar kurang lebih Rp 431.000.000 untuk pemeliharaan pasar desa/ kios milik desa serta penyelenggaraan pos kesehatan desa sebesar Rp 81.600.000
![]()
Ketua Sultra Advocation senter Akmal menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal yang mengarah pada praktik penyalahgunaan anggaran, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, hingga indikasi proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.
“Dugaan korupsi ini bukan bersifat administratif atau kelalaian semata. Ini sistematis, terstruktur, dan dilakukan secara sadar oleh oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendiri. Negara dirugikan, masyarakat desa dikorbankan,” tegas Akmal
Akmal juga membeberkan dugaan korupsi desa maginti kecamatan maginti terhadap penyaluran bantuan perikanan ( bibit/pakan dst ) selama tiga tahun berturut turut ( 2022-2024 ) yang menelan anggaran Rp 1.297.735.930 yang diduga fiktif.
Serta pemeliharaan taman/ bermain anak milik desa sebesar Rp 77.323.000 ditahun 2024. Dan pembangunan rehabilitasi peningkatan sambungan air bersih kerumah tangga ( pipanisasi tahun 2024 ) dengan anggaran Rp 79.000.000
Akmal juga menyebut bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada satu kegiatan, namun menyebar di berbagai program pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga penyaluran bantuan.
SAC mengantongi sejumlah dokumen Laporan pertanggungjawaban dana desa, serta keterangan saksi yang menguatkan laporan tersebut. Lembaga ini juga siap mendampingi proses hukum hingga tuntas, termasuk membuka ruang bagi pelibatan masyarakat dan media dalam pengawasan.
“Kami tidak akan berhenti di pelaporan. Kami akan kawal sampai ada penetapan tersangka. Kejaksaan harus bertindak cepat, transparan, dan tidak bermain mata dengan para pelaku,” tambah AkmaL
Langkah SAC ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Sulawesi Tenggara terkhusus kabupaten muna barat agar tidak bermain-main dengan Dana Desa yang semestinya menjadi alat pembangunan, bukan sumber bancakan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait langkah awal penanganan laporan tersebut.