Infonetizen.com, Kendari – Berdasarkan informasi yang ada, ditemukan dugaan adanya dua kepala sekolah yang menjabat secara definitif dan PLT sekaligus di SDN 98 Kendari dan SMPN 6 Kendari. Namun, secara umum, kondisi seorang pejabat menjabat dalam dua status tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena jabatan PLT bersifat sementara untuk mengisi kekosongan sebelum ada penunjukan definitif, dan tidak boleh terjadi tumpang tindih jabatan yang dapat mengganggu stabilitas dan akuntabilitas pengelolaan sekolah, ucap Hendra jaya Pada Selasa(24/02/26).
![]()
Lebih jauh Hendra menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan baru saja menerbitkan himbauan pada 18 Februari 2026 untuk mempercepat penugasan kepala sekolah definitif di seluruh Indonesia, mengingat masih banyaknya satuan pendidikan yang dipimpin oleh PLT dalam jangka panjang, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan dan kualitas tata kelola pendidikan.
“Kalau dugaan kami ini terbukti , Dikbud kota Kendari patut dipertanyakan”ujarnya.
Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra juga menduga adanya praktik jual beli jabatan, bgaimna tidak, sementara di SDN 98 Kendari ibu Rahmawati yang dilantik 12 Desember 2025 Versi SK Nomor 1503 sebagai Kepala sekolah Definitif justru ada ibu Muni sebagai Pelaksana tugas(PLT) untuk kepentingan dapodik sekolah dan di SMPN 6 Kendari Pak Robert Manuk Paddang S.pd yang dilantik 5 Januari 2026 sebagai Kepala sekolah Definitif dan ibu Siti Hanar S.pd sebagai pelaksana tugas(PLT)ucapnya.
![]()
Dalam kasus serupa di daerah lain, seperti di Manado, kepala dinas pendidikan telah mengambil langkah tegas dengan mengganti kepala sekolah definitif yang memiliki masalah kinerja atau disiplin dengan PLT sementara hingga proses seleksi kepala sekolah baru selesainya. Oleh karena itu, jika dugaan tersebut terbukti benar, Kadis Pendidikan Kota Kendari diharapkan dapat melakukan verifikasi dan mengambil tindakan sesuai peraturan, seperti melakukan evaluasi kinerja, menindaklanjuti jika ada pelanggaran, serta mempercepat proses penunjukan atau penyesuaian jabatan untuk menjamin kelancaran dan profesionalisme penyelenggaraan pendidikan di kedua sekolah tersebut, ungkapnya dengan tegas kepala divisi investigasi LSM GMBI Wilter Sultra.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak dinas pendidikan kota Kendari, media ini masih mencoba meminta konfirmasi dari instansi terkait