17.8 C
New York
Jumat, April 3, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Tak Mengantongi Izin Lingkungan dan SIUP, Perusahaan Asing Di Mubar Disorot GMBI Muna Barat

Infonetizen.com, Muna Barat — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI DiSTRIK MUBAR) kembali menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan terkait keberadaan Perusahaan Asing bergerak dalam bidang penampungan Hasil laut yang diduga tidak mengantongi izin pengelolaan air limbah, surat izin usaha perikanan (SIUP) Bangunan tersebut berlokasi di Desa Tondasi, kecamatan tiworo Utara Kabupaten Muna Barat.

GMBI menilai keberadaan perusahaan penampungan hasil laut tanpa kejelasan izin resmi berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pasalnya,  pengelolaan hsil laut wajib memenuhi standar dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.

Sahri selaku Ketua GMBI Distrik Muna Barat menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak pengelola belum mampu menunjukkan dokumen perizinan, baik izin lingkungan, izin usaha perikanan, izin operasional, maupun dokumen teknis pengelolaan hasil laut, ucapnya pada Jum,at 3 April 2026.

BACA  DAS Law Firm Apresiasi Kinerja Dittipideksus Bareskrim Polri Atas Profesionalisme dan Komitmen Dalam Menangani Perkara

“Kami menduga Perusahaan penampungan hasil laut ini beroperasi tanpa izin resmi. Jika benar, ini merupakan pelanggaran serius karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, air limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, sumber air, serta menimbulkan bau dan gangguan kesehatan bagi warga sekitar. Oleh karena itu, GMBI meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Dinas Perikanan muna barat dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.

GMBI juga mendesak aparat penegak hukum(APH) dan pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.

BACA  Kebal Hukum Dan Kebal Sanksi, PT.Surveyor Indonesia Diduga Membuang Limbah Ore Nikel Dipinggir Jalan

“Kami meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian pengawasan,” lanjutnya.

Selain itu, GMBI Mubar juga meminta Kantor imigrasi agar menelusuri terkait paspor pemilik perusahaan inisial A tentang izin tinggal atau cuma wisatawan, tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Perusahaan penampungan hasil Laut di Desa Tondasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin pengelolaan air limbah dan surat izin usaha perikanan(SIUP) tersebut.

GMBI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap melaporkannya ke pihak berwenang apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles