0.4 C
New York
Kamis, Februari 5, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Tambang Pasir Ilegal Didesa Anawua Kecamatan Toari, LSM GMBI Sultra: Desak Polda Sultra Proses Hukum Para Pelaku

Infonetizen.com, KOLAKA, – Maraknya aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di sepanjang aliran sungai Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sultra kecam dan angkat bicara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Investigasi LSM GMBI Wiltra Sultra, Hendra Jaya.

Menurut Hendra Jaya, ia mengatakan bahwa dirinya menyayangkan adanya pembiaran aktivitas penambangan pasir ilegal disepanjang aliran sungai Desa Anawonua yang akan berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Kadiv Investigasi LSM GMBI Sultra meminta agar Polda Sultra turun tangan menghentikan aktivitas Penambangan Pasir Ilegal yang semakin tak terbendung dan meresahkan masyarakat.

Padahal, kata Hendra Jaya, lokasi penambangan galian C ini berada dalam wilayah hukum Polres Kolaka, Ironinya, aktivitas tersebut tidak terhentikan, dan sudah berlangsung lama.

BACA  Kualitas dan Kuantitas Dipertanyakan, LSM GMBI Sultra Minta Pupr Kolaka Tidak Menerima Pekerjaan Jembatan Sungai Anawua II Diatas Meja

“Kami dengan tegas meminta Polda Sultra Turun Langsung ambil alih dan memproses hukum penambangan ilegal didalam wilayah hukum Polres Kolaka. Karena kami duga Polres Kolaka tidak mampu menghentikan dan menangkap oknum – oknum tersebut.,” tuturnya.

Terakhir, Hendra Jaya juga dan menegaskan bahwa Kasus Penambangan Pasir Ilegal ini dirinya akan melaporkannya secara kelembagaan.

“Kami akan segera melaporkan aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Anawonua, sehingga tidak ada lagi yang meresahkan dan memberikan dampak negatif pada masyarakat setempat,” ujar Hendra Jaya Pada hari Sabtu 3 Januari 2025.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles