12.4 C
New York
Senin, Maret 16, 2026

Buy now

spot_img

DPRD Makassar Puji SOP Kepala Ikan Lango-Lango Soal Pajak dan Perparkiran

Makassar, Infonetizen.Com — Rapat kerja Komisi B DPRD Kota Makassar bersama PD Parkir Makassar Raya dan sejumlah pengusaha restoran serta rumah makan di Kota Makassar berlangsung tegang. Agenda pertemuan tersebut membahas persoalan kemacetan akibat parkir di badan jalan, kepatuhan pembayaran Pajak Langganan Bulanan (PLB), serta kewajiban pajak daerah yang dikelola Bapenda Kota Makassar.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, H. Ismail, turut dihadiri sejumlah anggota Komisi B dan perwakilan pengusaha restoran, rumah makan, serta pelaku usaha lainnya.

Namun dalam forum tersebut, Komisi B menyoroti rendahnya tingkat kehadiran undangan. Dari lebih dari 60 pengusaha yang diundang, hanya sekitar 20 orang yang hadir mengikuti rapat evaluasi tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, H. Ismail mengaku geram melihat rendahnya partisipasi para pelaku usaha dalam rapat yang membahas persoalan penting bagi penataan kota.

“Setelah Lebaran kami bersama PD Parkir akan turun melakukan sidak dan uji petik. Kita akan lihat berapa sebenarnya yang mereka harus bayar sesuai aturan. Karena dari beberapa sampel yang kami temukan di lapangan, ada indikasi pelanggaran bahkan sampai mengarah ke pidana,” ujar H. Ismail dalam rapat tersebut, Senin (16/3/26).

BACA  Bangun Kebersamaan Ramadan, DPC APPI Ujung Tanah Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Menurutnya, sejumlah tempat usaha diduga memanfaatkan badan jalan sebagai lahan parkir bagi pelanggan, namun setoran dari juru parkir justru diberikan kepada pemilik usaha dan tidak disetorkan kepada PD Parkir maupun Bapenda Makassar.

Anggota Komisi B, Basdir, juga menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir.

“Pengusaha yang menggunakan badan jalan untuk parkir usahanya harus taat aturan. Apalagi yang tidak hadir dalam rapat ini, tentu akan menjadi perhatian kami dalam sidak dan uji petik yang akan dilakukan ke depan,” tegas Basdir.

Dalam rapat tersebut, Komisi B juga memberikan apresiasi kepada Rumah Makan SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu atau yang dikenal dengan Lango-Lango yang dinilai patuh terhadap kewajiban pajak dan retribusi parkir.

BACA  Penanganan Kasus Penambangan Ilegal di Desa Oko - Oko Janggal, 2 Tersangka Hanya 1 yang Diproses Hukum: Pengembalian Barang Bukti 17 Unit Exavator Menguntungkan Pribadi

H. Ismail bahkan menyebut usaha kuliner tersebut sebagai contoh positif bagi pengusaha lainnya.

“Setoran dari Lango-Lango ini malah lebih besar kontribusinya ke daerah dibandingkan beberapa tempat usaha lain yang lebih besar tempatnya dan sudah lama beroperasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Legal Consultants SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu, Adiarsa MJ, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah dan DPRD terhadap penataan parkir serta kepatuhan pajak.

“Alhamdulillah rumah makan klien kami selama ini berupaya taat pajak dan mengikuti regulasi yang berlaku. Kami juga mendukung penuh upaya pemerintah dalam menata sistem perparkiran sebagai salah satu penunjang peningkatan PAD Kota Makassar,” ujar Adiarsa.

Di sisi lain, Manajer Operasional RM SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu, Hasbi, menjelaskan pihaknya menyiapkan sejumlah juru parkir agar pengelolaan parkir di sekitar lokasi usaha tetap tertib dan tidak memicu kemacetan.

BACA  Kuasa Hukum AS Akui Kekeliruan Atas Tudingannya, Berakhir Minta Maaf Secara Terbuka Kepada PT.SDP

“Kami bahkan menyediakan lima orang juru parkir di tempat usaha kami. Selain itu kami juga memberikan subsidi atau tambahan penghasilan kepada mereka agar bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga mereka di rumah,” kata Hasbi.

Ia juga menambahkan bahwa operasional rumah makan tersebut hanya berlangsung dari pagi hingga pukul 15.00 WITA sebagai bagian dari komitmen menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi B DPRD Makassar menegaskan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan parkir di badan jalan, termasuk melakukan sidak dan uji petik terhadap sejumlah tempat usaha yang diduga tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

(*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles