InfoNetizen, Makassar — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi membacakan rekomendasi penutupan aktivitas dan penyegelan gerai/ kios PT. Primafood Internasional terkait dugaan pelanggaran belum memiliki kelengkapan dokumen izin izin, di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Rabu (18/06/2025).
Divisi Hukum & Pelaporan Perak, Ld. Musaharin, S.H mengatakan kami akan mengawal hasil rekomendasi penutupan yang dibacakan di RDP oleh Komisi C.
“Justru kalau perlu 1 atau 2 hari kedepan sudah ada realisasi penyegelan terhadap gerai/kios PT. Primafood Internasional”, ucap Arie Musa sapaan akrab Ld Musaharin, saat memberi keterangannya.
Arie Musa juga menyampaikan setelah rekomendasi penutupan/ penyegelan ditanda tangani, Perak berencana melakukakan pelaporan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisan Dirkrimsus Polda Sulsel, untuk segera memanggil dan memeriksa PT. Primafood Internasional.
“Karna kuat dugaan kami adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi terkait grativikasi, Tindak Pidana tertentu terkait dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja dan INDAGSI (Industri, Perdagangan dan Investasi) terkait dugaan kelengkapan izin yang belum ada,” tegasnya.
Lanjut Arie Musa, kami memberi mewarning kesemua Dinas terkait izin izin PT. Primafood Internasional yang terlibat untuk benar benar menjalankan sesuai prosedur aturan yang berlaku di Kota Makasaar.
“Kami menyampaikan seperti itu, karena advokasi kami dilapangan ditemukan adanya indikasi dugaan grativikasi ke salah satu oknum Dinas di Kota Makassar dimana dugaan kami adanya oknum dinas yang menerima kisaran Rp 1.500.000/ 1 NIB/ Gerai atau kios PT. Primafood Internasional,” tutupnya.
(*)