-1.3 C
New York
Kamis, Februari 5, 2026

Buy now

spot_img

Dugaan Anggaran BLUD “Siluman” di SMK Sulsel, SPKR Minta Audit Investigatif dan Penegakan Hukum

Makassar, infonetizen.com — Dugaan kuat adanya anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak tercatat dalam laporan keuangan di belasan SMK se-Sulawesi Selatan kembali memicu gelombang kritik keras dari publik. Temuan ini mencuat setelah BPK RI Tahun 2024 mengungkap adanya ketidaksesuaian pencatatan, pendapatan yang tidak diakui, serta lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan BLUD pendidikan di Sulsel.

Ketua Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR) Sulawesi Selatan, Arie Musa, mengecam keras kondisi tersebut, menyebutnya sebagai anomali anggaran yang berpotensi merugikan negara serta mencerminkan pembiaran sistematis oleh pihak terkait.

“Ini bukan lagi persoalan administrasi. Jika pendapatan BLUD tidak dicatat, itu membuka ruang terjadinya moral hazard yang massif. Kami menilai ada indikasi pembiaran, bahkan dugaan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tipikor,” tegas Arie Musa dalam pernyataannya.

BACA  Dugaan Kesalahan Administrasi Surat Amaning PN Makassar: Benarkah Salah Ketik atau Ada Kejanggalan Prosedural?

Menurut Arie, pengelolaan BLUD seharusnya menjadi instrumen transparansi dan kemandirian satuan pendidikan. Namun temuan BPK justru menggambarkan situasi sebaliknya: pendapatan unit usaha tidak disajikan dalam neraca daerah, pengeluaran tidak sesuai ketentuan, serta ketidaktepatan penyajian aset lancar.

SPKR menilai bahwa kondisi ini berpotensi menutupi aliran uang BLUD yang seharusnya masuk dalam kas resmi, sehingga publik kehilangan hak untuk mengetahui penggunaan anggaran pendidikan.

Lebih jauh, Arie mendesak Gubernur Sulsel, Dinas Pendidikan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat.

“SPKR mendesak dilakukan audit investigatif lanjutan, pemetaan aliran dana, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap belasan SMK yang disebutkan BPK. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, harus ada proses hukum tanpa tebang pilih,” tambahnya.

BACA  Kapolres Hadiri Pembukaan Jambore PKK 2025 tingkat Kabupaten Takalar 

Arie menegaskan bahwa SPKR siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada anggaran pendidikan yang “menghilang” tanpa pertanggungjawaban.

Temuan BPK RI Tahun 2024 terkait BLUD SMK ini dinilai sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah. SPKR menekankan bahwa ketidakpatuhan pencatatan keuangan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk kategori perbuatan merugikan keuangan negara sebagaimana didefinisikan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pendidikan adalah sektor strategis. Bila anggarannya tidak transparan, maka pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda sudah terjadi,” tutup Arie.

Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi pihak terkait.

BACA  Pekerja Bukan Budak Tanpa Perlindungan Sosial: Gertak Sultra Soroti PT. Pelita Putra Bulukumba Mitra Kendari

(*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles