Infonetizen.com, KENDARI,— Serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, serta praktik intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara. Rabu (04/02/2026).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal menyebutkan adanya pola sistematis yang menempatkan ASN dalam situasi tertekan, takut bersuara, dan dipaksa menanggung pembiayaan kegiatan institusi.
Masalah bermula dari rapat persiapan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama pada 20 November. Dalam forum tersebut, ASN diarahkan untuk memberikan sumbangan demi menyukseskan HAB.
Arahan itu tidak disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil, melainkan melalui Kepala Bagian Tata Usaha, sebuah mekanisme yang oleh sejumlah ASN dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab langsung.
Banyak ASN menolak secara diam-diam, namun relasi kuasa membuat penolakan terbuka nyaris mustahil.
Setelah muncul kekhawatiran tudingan pungutan liar, metode pengumpulan dana diubah. Seluruh ASN Kanwil Kemenag Sultra diperintahkan membeli door prize secara pribadi untuk kegiatan Fun Walk pada 29 Desember 2025, yang merupakan rangkaian HAB.
Perubahan skema ini justru menimbulkan pertanyaan baru: ke mana anggaran sponsor HAB tahun berjalan? Mengapa beban pembiayaan dialihkan ke ASN? Bahkan beredar informasi adanya tekanan kepada pihak perbankan untuk ikut menyumbang kegiatan tersebut.
Dugaan pungli juga muncul melalui skema “open donasi” pembangunan dapur Pondok Pesantren Al Ikhlas Pasarwajo.
Pondok ini diketahui berada di bawah tanggung jawab Kepala Kanwil Kemenag Sultra. Ajakan donasi disosialisasikan secara rutin oleh Ketua Tim Kepegawaian, Muh. Syarif Muin, melalui WhatsApp Story.
Praktik ini berlangsung di tengah maraknya penggalangan dana bagi korban banjir di wilayah lain.
Keterlibatan pejabat struktural kepegawaian dalam promosi donasi tersebut menimbulkan dugaan adanya tekanan moral dan struktural terhadap ASN, yang secara psikologis sulit menolak ajakan pimpinan.
Tekanan terhadap ASN mencapai puncaknya pasca kegiatan Dzikir dan Doa Bersama lintas agama pada 29 Desember 2025. Seluruh ASN Kanwil dan Kemenag Kota Kendari diwajibkan hadir dan diabsen. Sejumlah ASN berhalangan karena sakit, kedukaan, dan alasan sah lainnya.
Keesokan harinya, undangan rapat pembinaan ASN disebar secara mendadak pada pukul 15.19 WITA untuk rapat pukul 15.30 WITA, saat kebijakan WFH masih berlaku.
Undangan ini hanya ditujukan kepada 105 ASN yang dituding tidak hadir. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian dari mereka sebenarnya hadir, namun gagal mengisi absen akibat gangguan teknis.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil dilaporkan menunjukkan kemarahan berlebihan, menolak seluruh alasan, melarang penggunaan telepon genggam, serta melontarkan ancaman mutasi ke Kemenag kabupaten/kota atau KUA.
Kalimat “siapa yang mau dimutasi, angkat tangan” disebut diucapkan secara terbuka. ASN PPPK Bidang PHU bahkan dilaporkan menerima makian, disertai ancaman mutasi dan pelarangan cuti.
Pada upacara di TMP Watubangga, 2 Januari 2026, sejumlah ASN yang terlambat tetap hadir, namun nama mereka dicatat secara khusus. Seorang oknum ASN bahkan berjaga di pagar untuk mendata keterlambatan.
Tekanan psikologis ini berdampak nyata. Seorang Kepala KUA dilaporkan mengalami kecelakaan karena terburu-buru hadir, diliputi rasa takut akan sanksi. Praktik ini dinilai tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip manajemen ASN yang humanis.
Informasi lain menyebutkan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Siti Mardawiah Kasim, tidak lagi berkantor di ruangannya, melainkan di ruang Kepala Kanwil.
Ia diduga menjalankan tugas di luar tupoksi jabatan, termasuk mengurus kebutuhan pribadi Kepala Kanwil di rumah jabatan. Kondisi ini memunculkan dugaan tumpang tindih kewenangan serta pengabaian fungsi Kepala Bagian Tata Usaha.
Tak hanya itu pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kemenag Sultra, 7–9 Januari 2026 di Baubau, hampir seluruh pembiayaan disebut dibebankan kepada peserta. Selain biaya hotel Rp1,7 juta per orang, terdapat pungutan lain yang bersifat wajib: kande-kandea Rp2 juta per talang, kontribusi penyu Rp1 juta, serta biaya baliho Rp1,3 juta.
Talang makanan ditentukan daftar dan tenggat waktunya, dengan ancaman implisit bila tidak dipenuhi.
Sejumlah Kepala Kemenag kabupaten/kota mengaku mendapat tekanan, termasuk ancaman mutasi dan nonjob, serta larangan cuti bila tidak “membantu” kegiatan Rakerwil.
Rangkaian peristiwa ini diduga melanggar prinsip profesionalitas dan sistem merit ASN sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020.
Praktik intimidasi dan pungutan berpotensi melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta asas tidak menyalahgunakan wewenang dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Jika terbukti, pembebanan biaya kepada ASN juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kemenag Sultra belum memberikan klarifikasi resmi, Tim Infonetizen.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.