![]()
Infonetizen.com, Kendari, 12 November 2025-Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara(GERTAK SULTRA) menyoroti keras dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT.
Pelita Putra Bulukumba Bersama, sebuah perusahaan yang telah memiliki izin usaha sejak tahun 2022, namun baru mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan diduga setelah mendapatkan teguran dari lembaga masyarakat sipil.
Ketua Umum Gertak Sultra, Aiz Tenggara menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum dan hak dasar pekerja untuk memperoleh perlindungan sosial.
“Pekerja bukanlah budak tanpa perlindungan sosial. Hak jaminan ketenagakerjaan adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Perusahaan yang menelantarkan hak itu selama bertahun-tahun telah secara terang-terangan melanggar hukum,” tegas Aiz Tenggara.
Gertak Sultra menilai, tindakan PT. Pelita Putra Bulukumba Bersama telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya:
Pasal 15 ayat (1) dan (2):
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai bekerja dan membayar iuran secara rutin.
Pasal 55:Pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dan mengakibatkan pekerja tidak memperoleh haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pekerja sesuai Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.
Atas dasar hukum tersebut, Gertak Sultra mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk:
1. Melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap PT. Pelita Putra Bulukumba Bersama terkait keterlambatan pendaftaran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022;
2. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU BPJS, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menelantarkan hak pekerja;
3. Memberikan sanksi administratif dan pidana yang setimpal, agar menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang abai terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja;
4. Menjamin hak-hak pekerja yang selama ini belum terlindungi akibat kelalaian perusahaan.
Kami dari Gertak Sultra menyatakan sikap tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik pelanggaran hukum yang merugikan tenaga kerja. Negara wajib hadir, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika perusahaan bisa beroperasi selama tiga tahun tanpa memenuhi kewajiban BPJS, maka ada kelalaian serius dalam pengawasan,” tutur Aiz Tenggara menegaskan.
Penutup Gertak Sultra akan menyerahkan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk dorongan penegakan hukum yang adil, sekaligus mengawal hak-hak pekerja agar mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan modal. Keadilan sosial harus nyata dirasakan oleh para pekerja di bumi Sulawesi Tenggara,” tutup Aiz Tenggara