0.4 C
New York
Kamis, Februari 5, 2026

Buy now

spot_img

Komite Sekolah di Makassar Terang-terangan Akui “Pungli”

Infonetizen.com, Makassar — Dugaan Praktek pungutan liar (pungli) di sekolah kembali menyeruak dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kota Makassar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Negeri Tamalate Dinas Pendidikan Kota Makassar yang baru dibuka tahun ini 2025 langsung tancap gas dan terindikasi melakukan pungutan liar melalui Komite Sekolah yang baru dibentuk dalam hitungan hari itu.

 

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menegaskan, jika penjualan baju seragam sekolah oleh Komite sekolah adalah sebuah pelanggaran serius seperti yang termaktub dalam Aturan tentang Komite Sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

 

“Dimana Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, atau seragam sekolah dan Komite Sekolah dilarang mengambil keuntungan ekonomi dari pelaksanaan tugasnya,” terang Ruslan.

BACA  Fatayat NU Makassar Serukan Kedamaian Usai Tragedi DPRD: Tolak Anarkisme, Utamakan Keselamatan

 

Dengan tegas Ruslan mengatakan, pihak Sekolah PAUD harus membubarkan komite tersebut.

 

“Kegiatan komite sekolah melakukan penjualan seragam bagi siswa itu merupakan pungli,” jelas Ruslan.

 

Ketua Komite PAUD Negeri Tamalate, Rian Hidayatullah yang dikonfirmasi mengakui perbuatannya melakukan praktek penjualan seragam di sekolah tersebut.

 

“Saya memang atas nama komite yang menjual pakaian seragam karena adanya inisiasi dari para orang tua siswa,” ucapnya saat dihubungi awak media, Rabu (30/07/2025).

 

Sebelumnya, hasil investigasi dan penelusuran LSM PERAK menemukan dugaan kuat keterlibatan komite melakukan praktek pungutan liar tersebut.

 

“Jelas perbuatan pungli tersebut melanggar aturan dan perundang-undangan. Kami heran malah Disdik diduga lakukan pembiaran sampai ini bisa terjadi. Semua yang terlibat harus diproses hukum,” tegas Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia.

BACA  Kurang Literasi Hukum, Kadisdik Makassar Larang Jual Seragam di Sekolah

 

Burhan juga segera melakukan perampungan baket dan data untuk melakukan pelaporan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH).

 

“Nominal pakaian seragam itu Rp 175.000, Batik Rp 75.000 dan Topi Rp 25.000. Padahal di luar sana masih banyak konveksi dengan harga lebih murah,” ungkap Burhan.

 

Kepala Sekolah PAUD Negeri Tamalate, Cahaya, S.Pd, M.Pd yang dikonfirmasi membenarkan, jika jual beli seragam dilakukan oleh pihak komite.

 

“Ada pertemuan para orang tua dan mereka menginisiasi sendiri untuk adanya pemakaian baju seragam untuk anak-anaknya. Dan saya tidak tahu apa-apa semua dihendel Komite sekolah pengadaan seragam, batik dan topinya,” jawabnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/07/2025).

BACA  Sertifikat Tanah Warga Kalumpang Loe Hilang, Keluarga Ajukan Proses Penggantian ke BPN Jeneponto

 

Kabid PAUD Disdik Makassar yang dikonfirmasi mengatakan, segera menindaklanjuti aduan tersebut.

 

Diketahui tahun ini PAUD Negeri Tamalate membuka ruang kelas baru sebanyak 4 kelas dengan jumlah siswa kurang lebih 100 murid. Di Kota Makassar berdiri 5 PAUD Negeri, Tamalate, Rappocini, Manggala, Mariso dan Biringkanayya.

 

(*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles