Infonetizen.com, Gowa – Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Gowa yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air,Cipta karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menuai kritik dari LSM PERAK DPD Kabupaten Gowa. Pasalnya, proyek yang bernilai Rp 75.795.862.700 tersebut berjalan tanpa adanya pengawasan konsultan supervisi.
Menurut Muh Taufan Yunus, Ketua LSM PERAK DPD Kabupaten Gowa, kurangnya pengawasan dapat menyebabkan proyek tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kami khawatir bahwa proyek ini tidak akan berjalan sesuai dengan rencana dan dapat menyebabkan kerugian negara di akhir pelaksanaan,” kata Taufan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jum’at (12/9/25).
Proyek pengembangan SPAM ini dilaksanakan di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa dan memiliki waktu pelaksanaan 165 hari kalender. Sumber dana proyek ini berasal dari APBD Tahun 2025 Provinsi Sulawesi Selatan.
Taufan juga menegaskan, kurangnya pengawasan dapat menyebabkan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Kami meminta kepada Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menunjuk konsultan supervisi untuk mengawasi pelaksanaan proyek ini, mengingat kontrak di mulai pada tanggal 18 juli 2025,” tegasnya.
LSM PERAK DPD Kabupaten Gowa meminta kepada pihak terkait untuk memastikan bahwa proyek pengembangan SPAM ini berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait jika terjadi penyimpangan,” jelas Taufan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah turun ke lapangan dan sementara melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk dijadikan bahan Pelaporan secara resmi ke penegak hukum setelah proyek tersebut selesai.
“Tim terus pantau dan kawal proyek 75 M ini, dengan adanya temuan dan informasi awal seperti itu berarti sudah disinyalir dugaan potensi kerugian negara nantinya,” terangnya.
(*)