Lamban Usut Dugaan Pengrusakan Sawit, Kinerja Polsek Burau Lutim Dipertanyakan

Oplus_0

Infonetizen.com, Luwu Timur – Laporan Masliah sejak 6 April 2023 terkait dugaan pengrusakan sejumlah tanaman kelapa sawit sekitar 70 pohon yang dilakukan oleh pihak Koperasi Kamu Tomoni atas perintah H. Muslimin Sidik dengan menggunakan excavator di Dusun Ujung Sidrap, Desa Mabonta, Kec. Burau, Kab. Luwu Timur sampai saat ini dinilai lamban dan belum ada kejelasan.

“Jangan ada pilih kasih dalam penegakan hukum, semua sama dimata hukum, ada apa dengan pihak penyidik Polsek Burau sudah berjalan 2 tahun lebih laporan saya tidak ditindak lanjuti, padahal jelas sekali sudah ada bukti vidio dan beberapa saksi saat kejadian di lokasi,” ungkap Masliah.

“Saya sebagai pelapor sangat kecewa kepada pihak Penyidik Polsek Burau karena sampai saat ini terlapor belum juga ditahan, sudah jelas jelas ada berapa bukti yang saya ajukan ke penyidik diantaranya; adanya vidio atau rekaman saat pengrusakan tanaman sawit saya, adanya keterangan saksi 2 orang, menurut saya sebagai orang awam terhadap hukum mestinya terlapor sudah ditahan berdasarkan bukti permulaan tersebut,” tambahnya.

“Yang jadi soal sudah berapa kali saya minta diterbitkan SP2HP tapi tidak diterbitkan juga, karena itu hak bagi pelopor untuk mengetahui perkembangan laporannya, ko gitu ya penyidik Polsek Burau,” tutupnya dengan nada kesal.

Chandra M, S.Pd., SH., MH mengatakan bahwa seharusnya pihak Kepolisian taat pada Kode Etik Profesi Polisi, Pasal 10 huruf C dan e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011

berbunyi:

“Setiap Anggota Polri Wajib:

1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.”

“Kalau memang tidak ada keseriusan dari pihak penyidik Polsek Burau dalam menangani Laporan Ibu Masliah, maka kami menempuh upaya hukum yang lebih di atas lagi, pihak pelapor juga sudah melakukan permintaan SP2HP secara bersurat tapi faktanya sampai saat ini SP2HP belum juga diterbitkan, ya jangan salahkan kami kalau melaporkan oknum penyidik Polsek Burau ke Propam Polres Lutim dan Polda Sulsel,” tutupnya.

Ditemui ditempat berbeda Arsad, SH mengatakan bahwa Pelaku bisa dikenakan Pasal 406 KUHP: Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Jika tanaman dirusak atau dihancurkan, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

“Pasal 17 KUHAP menyatakan: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Adapun dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP; Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jadi, bicara soal Pasal 17 KUHAP, maka pasal ini tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yang berbunyi:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” cetusnya.

“Jika setelah diperiksa sebagai saksi terlapor kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka berikutnya Penyidik  bisa langsung menetapkan sebagai tersangka, menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penangkapan. Seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Syarat ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi,” tutupnya.

Sampai berita ini naik, belum ada tanggapan dari pihak Penyidik Polsek Burau terkait lambannya penanganan laporan dugaan kasus pengrusakan tersebut diatas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *