![]()
Infonetizen.com – Kendari, 3 November 2025, Gerakan Anti Korupsi Sultra (GERTAK SULTRA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pabiring, Kecamatan Poleng Barat, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra)pada Senin, 3 November 2025.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor Surat: 034/Lp/GRK/X/2025, dan diterima langsung oleh pihak Kejati Sultra bagian pengaduan masyarakat. GERTAK SULTRA menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023–2024 yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Umum GERTAK SULTRA AIZ TANGGARA, dalam keterangannya menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat untuk mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Kami menemukan dugaan indikasi penggunaan dana desa yang tidak transparan, di antaranya terkait pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai RAB, laporan kegiatan fiktif, serta dugaan penggelembungan anggaran. Karena itu, kami meminta Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
GERTAK SULTRA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan dan inspektorat daerah yang dinilai kurang maksimal dalam memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa.
“Dana desa seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun bila disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh warga desa sendiri,” tambahnya.
Melalui laporan ini, GERTAK SULTRA berharap Kejati Sultra dapat segera melakukan langkah penyelidikan terhadap aparatur desa Pabiring serta pihak-pihak yang terlibat, demi memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, GERTAK SULTRA juga berencana untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta membuka posko aduan masyarakat guna mengumpulkan tambahan bukti dan kesaksian terkait dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Poleang Barat