PAUD Tamalate Hentikan Penjualan Seragam, PERAK : Kembalikan Uang Ortu Siswa

Oplus_0

Infonetizen.com, Makassar — Dugaan Praktek pungutan liar (pungli) di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Negeri Tamalate Dinas Pendidikan Kota Makassar terus menuai sorotan. Penjualan seragam oleh Komite di Sekolah tersebut membuat viral PAUD Negeri Tamalate dalam beberapa hari terakhir.

Namun berdasarkan sumber informasi, kegiatan tersebut sudah mendapat respon, teguran dan larangan dari Bunda PAUD serta Kadis Pendidikan Kota Makassar. Sehingga proses penjualan seragam dilakukan penghentian.

Kepala Bidang PAUD Disdik Kota Makassar, Yasmain Gasba, M.Pd mengatakan, sementara melakukan pendalaman.

“Kami sdg mendalami mekanisme pengadaan seragamnya, berdasarkan informasi berita kemarin,” ucapnya, Kamis (31/7/25).

Pria yang akrab disapa Yas ini berharap pelanggaran tidak terjadi dan fokus pemerintah dalam menggalang partisipasi masyarakat dalam pendidikan tetap terjaga.

“Malam ini kami rapat zoom untuk mendengarkan keterangannya masing2 sekolah,” bebernya via chat WhatsApp.

Sekjen L-Kompleks Ruslan Rahman menegaskan, jika pihaknya akan memantau terus kasus tersebut.

“Kita pantau dan kalau masih dilanjutkan yah kita laporkan pidana punglinya,” tegas Ruslan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mengatakan, penjualan baju seragam sekolah oleh Komite harus dihentikan dan diberikan sanksi keras.

“Penjualan seragam tersebut harus dihentikan, kalau perlu komite dibubarkan serta uang orang tua siswa dikembalikan,” ucapnya.

Penjualan seragam oleh Komite sekolah adalah sebuah pelanggaran serius seperti yang termaktub dalam Aturan tentang Komite Sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Dimana Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, atau seragam sekolah dan Komite Sekolah dilarang mengambil keuntungan ekonomi dari pelaksanaan tugasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite PAUD Negeri Tamalate, Rian Hidayatullah yang dikonfirmasi mengakui perbuatannya melakukan praktek penjualan seragam di sekolah tersebut.

“Saya memang atas nama komite yang menjual pakaian seragam karena adanya inisiasi dari para orang tua siswa karena tidak ada anggaran seragam dari Pemerintah,” akunya saat dihubungi awak media, Rabu (30/07/2025).

Terungkap, nominal pakaian seragam itu Rp 175.000, Batik Rp 75.000 dan Topi Rp 25.000. Padahal di luar sana masih banyak konveksi dengan harga lebih murah.

Kepala Sekolah PAUD Negeri Tamalate, Cahaya, S.Pd, M.Pd sebelumnya yang dikonfirmasi juga membenarkan, jika jual beli seragam dilakukan oleh pihak komite.

“Ada pertemuan para orang tua dan mereka menginisiasi sendiri untuk adanya pemakaian baju seragam untuk anak-anaknya. Dan saya tidak tahu apa-apa semua dihendel Komite sekolah pengadaan seragam, batik dan topinya,” jawabnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/07/2025).

Diketahui tahun ini PAUD Negeri Tamalate membuka ruang kelas baru sebanyak 4 kelas dengan jumlah siswa kurang lebih 100 murid. Di Kota Makassar berdiri 5 PAUD Negeri, Tamalate, Rappocini, Manggala, Mariso dan Biringkanayya.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *