![]()
Infonetizen.com, Kendari — Ketua Umum Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gertak Sultra), Aiz Tenggara, angkat suara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Pelita Putra Bulukumba bersama Mitra Kendari atas tidak terdaftarnya sejumlah pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya, Aiz menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. “Pekerja bukanlah budak tanpa perlindungan sosial. Mereka memiliki hak atas jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aiz Tenggara menyampaikan bahwa dirinya secara langsung telah mempertanyakan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kebenaran mengenai status kepesertaan para pekerja di perusahaan tersebut.
Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pihak BPJS Ketenagakerjaan membenarkan bahwa PT. Pelita Putra Bulukumba bersama Mitra Kendari memang baru melakukan pendaftaran pekerjanya belum genap dua bulan lalu, namun hingga saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan demikian, kami tidak bisa mengatakan bahwa para karyawan PT. Pelita Putra Bulukumba bersama Mitra Kendari telah resmi terdaftar, karena iuran belum dibayarkan,” ungkap salah satu pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang dikonfirmasi langsung oleh Gertak Sultra.
Menutup pernyataannya, Aiz Tenggara meminta Dinas Ketenagakerjaan dan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Negara harus hadir untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapat haknya. Jangan biarkan pekerja menjadi korban ketidakpedulian perusahaan,”tegasnya.