![]()
Infonetizen.com, Kendari – Penanganan kasus kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal oleh Dirjen Balai Gakkum KLHK diduga tidak transparansi dan terindikasi bermain mata dengan pelaku tindak pidana. Pasalnya, Komisaris PT Anugrah Grup diduga tidak diproses hukum. Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terlihat menggunakan Rompi Orange.
Penetapan tersangka tersebut yakni atas nama Lukman (Ln) sebagai Direktur dan Anugrah Anca (AA) selaku Komisaris PT Anugrah Group (PT AG) yang disampaikan langsung oleh KLHK melalui press Release resminya, pada Tanggal 13 November 2023 lalu.
Kasus kejahatan lingkungan dan penambangan ilegal ini terjadi di Desa Oko – oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sultra, Rusdin, Selasa (25/11/2025).
Rusdin menuding bahwa Dirjen Balai Gakkum KLHK tidak transparan dalam menangani kasus penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakkan lingkungan di Desa Oko – Oko, Kecamatan Pomalaa. Tidak hanya itu, Rusdin menduga Dirjen Balai Gakkum KLHK diduga terlibat dibalik kejanggalan penanganan kasus tersebut, sebab, Dirjen Balai Gakkum KLHK telah melimpahkan berkas perkara atas nama Lukman sebagai Direktur PT AG ke Kejaksaan Tinggi Sultra, dan dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Sedangkan berkas perkara atas nama Anugrah Anca selaku Komisaris diduga tidak dilimpahkan dengan alasan yang tidak rasional.
Lebih parahnya lagi, Barang Bukti 17 unit alat berat yakni Exavator PC 200 yang dititipkan ke Rupbasan telah dikembalikan ke pemiliknya. Padahal jika dilakukan pengembangan lebih lanjut dan tidak terburu buru, kuat dugaan pemilik Exavator tersebut ikut serta melakukan tindak pidana, bahkan kuat dugaan melibatkan oknum kepala Desa Oko – Oko, Kecamatan Pomalaa.
Pengembalian barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan sangat janggal dan membuat publik bertanya – tanya. Seharusnya, barang bukti 17 exavator ini di lelang resmi oleh negara melalui pemerintah setempat yang membidanginya. Tetapi ini justru dikembalikan kepada pemiliknya yang diduga ikut terlibat.
“Pengembalian barang bukti 17 Exavator ini kepada pemiliknya dapat merugikan Negara, dan kuat dugaan telah menguntungkan oknum – oknum pribadi yang terlibat menangani kasus ini,” cetus Rusdin.
Olehnya itu, Kejaksaan Agung RI maupun KPK RI agar segera mengambil alih kasus ini dan melakukan penyelidikan mendalam terkait penanganan dan proses hukum kasus penambangan ilegal atau pengrusakan lingkungan di Desa Oko – Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, sebagai bentuk keterbukaan dan dukungan pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan Korupsi, Khususnya di Bidang Pertambangan.