PERAK Soroti Proyek Irigasi di Barru : Diduga Tak Punya Papan Proyek dan Gunakan Material Tak Layak

Oplus_131072

Barru, Infonetizen.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) mengungkap adanya dugaan kejanggalan pada pembangunan irigasi air tanah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Sedikitnya ada lima titik proyek di dua desa yang diduga tidak memiliki papan proyek dan menggunakan bahan bangunan yang dinilai tidak layak.

Temuan tersebut berada di Desa Pao Pao, tepatnya di Dusun Lompengeng dan Dusun Sappo Batu, serta di Desa Tellung Panua, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Sabtu (1/11/2025), tim LSM PERAK menemukan sejumlah material, termasuk besi ukuran 10 yang digunakan sebagai tiang bangunan irigasi — padahal dinilai tidak sesuai standar konstruksi.


Diduga Ada Penyimpangan dan Proyek Terbengkalai

Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Sadikul Fajrin Dg Pabe’, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran prosedur serta dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut. Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang menunjukkan beberapa titik pembangunan terbengkalai.

“Kami mendapati adanya perbedaan upah tukang, bahkan ada pekerja yang mengaku gajinya tertahan. Beberapa titik irigasi pun mangkrak akibat hal ini,” ujarnya kepada wartawan.

Sadikul meminta Kementerian PUPR Republik Indonesia dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Barru segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan anggaran.

“Kami berharap PU-PR tidak menyepelekan hal ini. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari proyek tersebut,” tegas Sadikul.


Minta Transparansi dan Akuntabilitas

Didampingi oleh Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring, Heri Gonggong, serta Koordinator Wilayah Barru, Rasda, LSM PERAK juga mendorong pihak pengelola proyek untuk lebih transparan dalam penggunaan anggaran.

Menurut mereka, setiap pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah harus memiliki papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

“Papan proyek bukan formalitas, tapi kewajiban agar masyarakat tahu sumber dana, nilai anggaran, serta pelaksana kegiatan,” tambah Heri Gonggong.

LSM PERAK menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan hingga pembangunan irigasi air tanah di Barru berjalan sesuai harapan masyarakat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *