Infonetizen, Makassar – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada Juli 2025 menjadi penanda arah baru dalam relasi kedua negara, khususnya dalam aspek digital yang semakin penting di era ekonomi modern. Salah satu aspek yang cukup mencuri perhatian adalah adanya persetujuan untuk memungkinkan aliran data pribadi warga negara Indonesia ke wilayah hukum Amerika Serikat. Ini dilakukan dengan anggapan bahwa sistem perlindungan data di AS dinilai memiliki tingkat perlindungan yang “layak” bagi standar Indonesia. Meskipun langkah ini dikemas dalam kerangka kerja sama ekonomi, muatannya sarat dengan isu hukum yang menyentuh langsung privasi dan hak konstitusional masyarakat.
Mengacu pada konteks hukum tata negara, hak atas perlindungan data pribadi diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda. Semangat konstitusional ini kemudian diterjemahkan lebih teknis dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan pemrosesan data pribadi secara sah, transparan, dan bertanggung jawab.
Namun, persoalan muncul ketika data pribadi masuk dalam ruang negosiasi ekonomi tanpa kepastian tata kelola dan pengawasan yang memadai. Hingga saat ini, Indonesia masih belum sepenuhnya membentuk otoritas independen sebagaimana diamanatkan UU PDP untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut. Dalam kondisi tersebut, potensi terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak privat warga negara menjadi sangat nyata, terutama jika pengawasan terhadap aliran data ke luar negeri tidak dijalankan secara ketat dan bertanggung jawab.
Menelaah pada sisi teori hukum, pendekatan yang relevan digunakan dalam konteks ini adalah teori hukum responsif yang diperkenalkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick. Dalam kerangka responsif, hukum tidak boleh bersifat pasif atau tunduk pada tekanan kekuasaan dan kepentingan ekonomi semata, tetapi harus hadir sebagai instrumen keadilan yang sensitif terhadap kebutuhan sosial dan hak asasi manusia. Maka dari itu, perjanjian perdagangan yang berdampak pada perlindungan data pribadi harus diposisikan sebagai bagian dari kebijakan publik yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip keadilan substansial.
Pada ranah hukum internasional, pengakuan atas kesetaraan perlindungan data pribadi lintas negara biasanya dilakukan melalui mekanisme penilaian kelayakan (adequacy assessment), seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dalam General Data Protection Regulation (GDPR). Penilaian ini biasanya dilakukan dengan cermat dan melalui prosedur yang transparan. Berbeda dengan itu, keputusan sepihak Indonesia untuk mengakui sistem perlindungan data Amerika sebagai “memadai” dalam konteks perjanjian dagang memunculkan kekhawatiran, mengingat Amerika Serikat sendiri belum memiliki kerangka perlindungan data yang terpusat dan seragam, melainkan bergantung pada pendekatan sektoral dan kebijakan korporasi.
Ketika data pribadi dipertukarkan sebagai bagian dari transaksi ekonomi, maka sesungguhnya kita tidak hanya sedang berbicara soal kepentingan dagang, tetapi juga soal kedaulatan digital dan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya. Oleh sebab itu, pemerintah perlu meninjau ulang ketentuan-ketentuan dalam perjanjian internasional yang menyangkut data pribadi, agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
Dalam menyikapi kondisi ini, pemerintah Indonesia dituntut untuk bersikap terbuka, akuntabel, dan berhati-hati. Diperlukan pelibatan publik yang bermakna, percepatan pembentukan otoritas pelindung data yang benar-benar independen, serta penataan ulang sistem pengawasan terhadap aliran data lintas batas negara. Perjanjian bilateral tidak boleh dijadikan celah untuk menurunkan standar perlindungan privasi yang telah dirintis melalui UU PDP.
Menjaga kedaulatan data pribadi tidak berarti menutup diri dari arus ekonomi digital global. Namun, negara perlu memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dalam hal ini, hukum harus berfungsi sebagai pelindung kepentingan publik, bukan sekadar menjadi alat untuk mempermudah transaksi ekonomi antarnegara.
