3.6 C
New York
Jumat, Februari 27, 2026

Buy now

spot_img

Pertanyakan Surat Edaran Bupati Kolaka Terkait Larangan Aktivitas Bilyard, Pelaku Usaha: Bilyard Adalah Bidang Olahraga Bukan Perjudian

Infonetizen.com, Kolaka – Pelaku usaha bilyard di Kolaka, Sulawesi Tenggara, mempertanyakan surat edaran Bupati Kolaka yang melarang aktivitas bilyard selama bulan suci Ramadhan. Mereka berargumen bahwa bilyard adalah olahraga, bukan perjudian, dan tidak seharusnya dilarang.

*Argumen Pelaku Usaha:*

Bilyard adalah olahraga yang membutuhkan keterampilan dan strategi, Banyak atlet bilyard profesional yang berasal dari Kolaka, Larangan ini akan merugikan perekonomian pelaku usaha bilyard

“Tidak ada bukti bahwa bilyard menyebabkan gangguan selama bulan suci Ramadhan” ungkap beberapa pelaku usaha dalam keterangannya Sabtu(28/02/26).

*Surat Edaran Bupati:*

Melarang aktivitas bilyard selama bulan suci Ramadhan dan Mengancam sanksi bagi yang melanggar

Pelaku usaha bilyard berharap Bupati Kolaka mempertimbangkan kembali keputusan ini dan membuka dialog untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak, dan kiranya memikirkan beberapa karyawan pelaku usaha bilyard yang menggantungkan hidup selama ini, pungkasnya.

BACA  Kebal Hukum Dan Kebal Sanksi, PT.Surveyor Indonesia Diduga Membuang Limbah Ore Nikel Dipinggir Jalan

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles