Infonetizen.com, Kolaka – Pelaku usaha bilyard di Kolaka, Sulawesi Tenggara, mempertanyakan surat edaran Bupati Kolaka yang melarang aktivitas bilyard selama bulan suci Ramadhan. Mereka berargumen bahwa bilyard adalah olahraga, bukan perjudian, dan tidak seharusnya dilarang.
*Argumen Pelaku Usaha:*
Bilyard adalah olahraga yang membutuhkan keterampilan dan strategi, Banyak atlet bilyard profesional yang berasal dari Kolaka, Larangan ini akan merugikan perekonomian pelaku usaha bilyard
“Tidak ada bukti bahwa bilyard menyebabkan gangguan selama bulan suci Ramadhan” ungkap beberapa pelaku usaha dalam keterangannya Sabtu(28/02/26).
*Surat Edaran Bupati:*
Melarang aktivitas bilyard selama bulan suci Ramadhan dan Mengancam sanksi bagi yang melanggar
Pelaku usaha bilyard berharap Bupati Kolaka mempertimbangkan kembali keputusan ini dan membuka dialog untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak, dan kiranya memikirkan beberapa karyawan pelaku usaha bilyard yang menggantungkan hidup selama ini, pungkasnya.