infonetizen.com, Bulukumba – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba angkat bicara soal keberadaan industri skala besar yang berdiri di kawasan perkebunan produktif dan sempadan sungai di wilayah mereka. PMII menilai keberadaan industri tersebut menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan, bahkan diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun dokumen penting lainnya seperti PBG dan Amdalalin.
Ironisnya, alih-alih ditindak, industri itu justru tetap beroperasi. PMII menduga, hal ini tak lepas dari peran Bupati Bulukumba yang memberikan ruang dan perlindungan kepada investor.
Ketua PMII Bulukumba, Syaibatul Hamdi, menyebut bahwa sikap pembiaran oleh kepala daerah adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga soal etika dan keberpihakan. Jika pemerintah membiarkan investor beroperasi di luar aturan, maka itu sama saja merusak tatanan hukum dan mengorbankan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Hamdi menegaskan bahwa kawasan yang saat ini dijadikan lokasi industri adalah wilayah strategis yang berfungsi sebagai daerah penyangga air dan sumber penghidupan masyarakat dari sektor perkebunan. Lokasinya yang berada di sempadan sungai dinilai sangat rawan menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam pertanian warga di daerah hilir.
PMII tak menolak investasi, bahkan mendukung penuh hadirnya industri yang membuka lapangan kerja. Namun mereka menekankan bahwa investasi harus berjalan sejalan dengan aturan yang berlaku, memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
“Kami sangat terbuka dengan investasi. Tapi bukan berarti semua investor bisa masuk seenaknya tanpa memperhatikan tata ruang. Kalau terus begini, bukan hanya alam yang rusak, tapi ketimpangan sosial juga akan makin lebar,” tambah Hamdi.
Ia juga menyinggung lambannya penyelesaian berbagai persoalan agraria dan lingkungan di Bulukumba, salah satunya kasus PT London Sumatera (Lonsum) yang dinilai telah berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan.
Sebagai bentuk protes, PMII menyatakan akan terus mengawal isu ini dan siap menggelar aksi massa jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh investor.
