Polemik Proyek Irigasi Rp 94 Miliar, PERAK Pertanyakan Metode PL

Oplus_131072

Makassar, Infonetizen.com – Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Inpres Tahap III Paket 2, dengan nilai pagu sebesar Rp 93.988.177.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan metode penunjukan langsung ini mencakup wilayah Kabupaten Barru, Enrekang, Soppeng, Sidrap, dan Wajo, di bawah Satker SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Je’ne Berang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua LSM PERAK Kabupaten Gowa, Muh Taufan Yunus, menilai penggunaan metode penunjukan langsung untuk proyek senilai hampir Rp 94 miliar tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi normal, proyek dengan nilai besar wajib melalui tender terbuka untuk menjamin transparansi dan persaingan sehat.

Menurut Taufan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025, telah menetapkan batasan jelas mengenai pengadaan langsung dan penunjukan langsung. Untuk pekerjaan konstruksi, batas pengadaan langsung umumnya berada pada kisaran Rp 200 juta hingga Rp 400 juta dalam peraturan terbaru, bukan mencapai puluhan miliar rupiah.

Ia juga menambahkan bahwa metode penunjukan langsung hanya dapat dilakukan tanpa batasan nilai pada kondisi tertentu, misalnya penanganan bencana alam, keadaan darurat, atau proyek strategis nasional (PSN) yang secara khusus ditugaskan oleh pemerintah kepada BUMN.

“Proyek irigasi Inpres Tahap III ini memang penting, tetapi termasuk kategori pekerjaan konstruksi terencana. Secara umum, proyek seperti ini wajib melalui tender terbuka untuk memastikan efisiensi, akuntabilitas, dan menghindari potensi penyimpangan, kecuali jika benar-benar ada penetapan kondisi darurat yang diatur secara hukum,” jelas Taufan saat diwawancarai awak media, Minggu (17/11/25).

Ia menegaskan bahwa bila proyek senilai hampir Rp 94 miliar tersebut benar dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa justifikasi keadaan tertentu yang sah, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Taufan meminta agar pihak berwenang segera menginvestigasi proses pengadaan proyek ini. Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk ikut memantau pelaksanaannya. “Secepatnya LSM PERAK akan melaporkan atau mengajukan pengaduan ke aparat penegak hukum sebagai bentuk keseriusan kami terhadap situasi ini,” tegasnya.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *