Jeneponto – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto mengambil sikap tegas di tengah mencuatnya isu dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu pimpinan dewan. Hingga kini, BK memastikan tidak akan melakukan langkah apa pun sebelum menerima laporan resmi.
Ketua BK DPRD Jeneponto, Amdy Safri Kr Daming, menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar masih berupa isu liar yang berkembang di masyarakat dan media sosial. Karena itu, BK tidak memiliki pijakan hukum untuk memulai proses etik.
“Belum ada satu pun laporan masuk. Selama tidak ada laporan resmi, BK tidak bisa memulai pemeriksaan. Jika laporan itu ada, kami pasti tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Amdy menilai penyebaran isu tanpa bukti berpotensi merusak martabat lembaga dan mencoreng nama individu yang belum tentu bersalah.
Ia menekankan bahwa BK tidak boleh terjebak dalam opini publik dan harus bekerja berdasarkan mekanisme formal sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD dan kode etik.
Menurutnya, proses penanganan dugaan pelanggaran etik tidak bisa didorong hanya oleh tekanan rumor. Semua harus berjalan melalui laporan tertulis, klarifikasi, pemeriksaan, hingga rekomendasi resmi BK.
“Kalau sudah ada laporan resmi kami terima, maka kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme. BK tidak bekerja berdasarkan isu, tapi berdasarkan bukti dan aturan,” tegasnya.
BK pun mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyebarkan klaim yang belum terverifikasi agar tidak memicu kegaduhan maupun merugikan pihak tertentu sebelum fakta terungkap.
