Makassar, Infonetizen.com— Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulawesi Selatan melalui Ketua Bidang KK (Kemahasiswaan dan Kepemudaan), Idham, mengeluarkan warning kepada seluruh toko minimarket modern yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan agar mengutamakan sistem waralaba (franchise) dan kemitraan dengan pelaku usaha lokal, bukan menjalankan model usaha tertutup yang berpotensi merugikan UMKM dan pedagang kecil.
Idam menegaskan, ekspansi minimarket modern yang tidak disertai kemitraan nyata dengan pengusaha lokal bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi dan pemerataan kesempatan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
“Waralaba adalah instrumen pemerataan ekonomi. Minimarket modern yang menutup akses kemitraan lokal patut diduga mengabaikan tujuan pengaturan waralaba dan berpotensi melanggar ketentuan hukum,” ujar Idam, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2025).
Ia menambahkan, Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Oleh karena itu, dominasi usaha ritel modern tanpa keberpihakan kepada pelaku usaha lokal dinilai tidak sejalan dengan konstitusi ekonomi kerakyatan.
Selain itu, praktik usaha yang memusatkan kepemilikan dan mengabaikan kemitraan lokal juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
SEMMI Sulsel juga mengingatkan bahwa pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan, pengendalian, evaluasi hingga pencabutan izin usaha toko modern, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Toko Modern, Peraturan Kepala Daerah, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah.
“Setiap minimarket modern wajib patuh pada perda, peraturan kepala daerah, dan RDTR. Jika tidak, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin adalah konsekuensi hukum yang sah,” tegasnya.
Idam menegaskan bahwa warning ini merupakan peringatan awal. Apabila tidak diindahkan, SEMMI Sulsel menyatakan siap mendorong audit perizinan minimarket modern di seluruh Sulsel, melaporkan dugaan pelanggaran ke instansi pengawas terkait, dan melakukan advokasi hukum serta pengawalan kebijakan daerah demi melindungi UMKM dan ekonomi kerakyatan.
“SEMMI Sulsel tidak anti-investasi, tetapi menolak investasi yang mengabaikan hukum dan mematikan usaha rakyat. Jika peringatan ini diabaikan, kami siap menempuh langkah hukum,” tutup Idam.