Jeneponto – Seorang warga Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, melaporkan hilangnya sertifikat tanah miliknya dan kini tengah menempuh prosedur resmi untuk penerbitan dokumen pengganti.
Keluarga pemilik sertifikat, Abd. Hakim DG Rewa, menemukan bahwa dokumen tanah tersebut tidak lagi berada di tempat penyimpanan sejak dilakukan pengecekan beberapa waktu lalu. Sertifikat baru diketahui hilang saat keluarga hendak mengurus rencana penjualan tanah.
“Selama ini ibu sering bolak-balik Makassar–Jeneponto, kadang lama tinggal di Makassar, kadang di Jeneponto. Sertifikat jarang dicek. Pas mau dijual tanahnya, kami cek kembali dan ternyata sertifikat sudah tidak ada,” kata Rery Chanrah, anak pemilik sertifikat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto telah menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai bagian dari syarat pengurusan sertifikat pengganti.
SKPT diterbitkan pada 18 November 2025 atas nama pemegang hak Abd. Hakim DG Rewa dengan NIB 20040906.00585, untuk bidang tanah seluas 251 meter persegi yang berlokasi di Desa Kalumpang Loe.
Dalam dokumen SKPT itu dijelaskan bahwa bidang tanah dimaksud berstatus aktif, tidak diagunkan, tidak diblokir, tidak disita, dan tidak memiliki catatan perkara.
Pihak keluarga kini melanjutkan proses pengurusan kehilangan melalui laporan resmi ke kepolisian, sebelum akhirnya memproses penerbitan sertifikat pengganti di BPN Jeneponto sesuai ketentuan yang berlaku.
