0.4 C
New York
Kamis, Februari 5, 2026

Buy now

spot_img

Somasi Tak Dijawab, SAC Duga Ada Pembiaran Di Disdikbud Kendari

Infonetizen.com, Kendari — Polemik dugaan ketidakjelasan izin operasional YPA Handayani Kota Kendari memasuki babak baru. Sultra Advocation Center (SAC) resmi melayangkan somasi bernomor 043/SS/SAC/XI/2025 pada 19 November 2025, namun hingga hari ini Disdikbud Kota Kendari tak memberikan satu pun klarifikasi, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran yang disengaja.

Somasi tersebut menyoroti dasar hukum izin YPA Handayani yang tercantum dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Nomor 421.9/506/2016, yang hanya mengatur perpanjangan izin kursus komputer dengan masa berlaku 2 Maret 2016–2 Maret 2020. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, SAC menegaskan bahwa tidak ditemukan dokumen resmi yang menyatakan bahwa YPA Handayani telah memperbarui izin operasionalnya.

BACA  UPT SPF SD Negeri Gaddong 2 Ikut melaksanakan Kegiatan Pembuatan Eco Enzyme 10.000 Liter Se Kota Makassar

Yang lebih mencolok, YPA Handayani saat ini diduga mengoperasikan lima jenis layanan pendidikan/kegiatan khusus lainnya yang tidak tercantum dalam SK tahun 2016 tersebut. SAC menilai kondisi ini sudah masuk kategori potensi pelanggaran administratif dan operasional, yang seharusnya menjadi perhatian serius Disdikbud Kota Kendari.

Ketua Umum SAC, Akmal, menyampaikan kekecewaan keras terhadap sikap diam Disdikbud Kota Kendari. Menurutnya, ketidakresponsifan tersebut justru memperkuat dugaan adanya relasi khusus yang menghalangi proses klarifikasi.

“Sudah hampir dua minggu sejak somasi kami masuk secara resmi, tetapi Disdikbud Kendari seolah sengaja mendiamkan. Kami menduga ada ‘hubungan mesra’ antara YPA Handayani dan pihak tertentu di dalam dinas, sehingga permintaan klarifikasi dibiarkan menggantung,” tegas Akmal.

BACA  Kasus Penganiayaan Oknum Polres Maros Naik Ke Tahap Penyidikan

Akmal juga menegaskan bahwa SAC tidak berspekulasi tanpa dasar. Yang mereka persoalkan adalah fakta administratif: izin terakhir berlaku sampai 2 Maret 2020, namun YPA Handayani kini menjalankan beberapa kegiatan baru tanpa ada publikasi atau penetapan izin lanjutan dari Disdikbud.

“Kalau izin lengkap dan sah, buka saja dokumennya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Mengapa harus menutup-nutupi? Mengapa somasi resmi tidak dijawab? Sikap diam ini justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Akmal.

SAC menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur. Jika Disdikbud Kendari tetap mengabaikan somasi tersebut, SAC siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melibatkan lembaga pengawas eksternal dan mekanisme hukum lain yang relevan.

BACA  Imalak Sultra Minta Kejari Muna Tak Tebang Pilih Dalam Kasus Tipikor Disetda Muna Barat, Inisial SZ Selaku PPTK Tak Tersentuh Hukum?

“Kami tidak sedang berniat mempersulit siapa pun. Kami hanya menuntut penegakan aturan. Jika Disdikbud tetap bungkam, kami akan naikkan perkara ini ke tahap berikutnya. Tidak boleh ada lembaga pendidikan yang berjalan tanpa kepastian izin. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat,” tutup Akmal.

Dengan belum adanya klarifikasi resmi dari Disdikbud, polemik ini dipastikan terus bergulir dan menjadi sorotan publik. SAC menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada transparansi penuh terkait izin operasional YPA Handayani.

.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles