Infonetizen.com // Takalar — Di tengah tuntutan publik akan pelayanan yang cepat dan transparan, Polres Takalar, jajaran Polda Sulsel, memacu optimalisasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai wajah terdepan institusi Bhayangkara. Rabu, 4 Maret 2026, langkah itu kembali ditegaskan sebagai komitmen memperbaiki mutu layanan publik.
Melalui SPKT, warga kini dapat mengurus beragam kebutuhan administrasi kepolisian—mulai dari penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat tanda laporan kehilangan, hingga layanan pengaduan lainnya—tanpa prosedur berbelit. Pelayanan dirancang ringkas, terukur, dan berbasis standar operasional yang jelas.
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas AKP Muh. Rizal, menuturkan optimalisasi SPKT bertujuan memangkas waktu tunggu dan memastikan setiap warga mendapat perlakuan profesional.
“SPKT adalah etalase pelayanan Polri di tingkat Polres. Kami ingin masyarakat yang datang merasakan pelayanan cepat, sopan, dan transparan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Rizal.
Upaya itu mulai terasa di lapangan. Ibu Dewi, salah seorang warga, mengaku terbantu saat melaporkan kehilangan dokumen penting. Ia menyebut prosesnya berlangsung cepat, petugas sigap memberi arahan, dan suasana pelayanan terasa ramah.
“Saya dilayani dengan baik dan tidak menunggu lama. Petugasnya juga membantu menjelaskan prosedurnya,” kata Dewi.
Optimalisasi SPKT ini menjadi bagian dari strategi reformasi pelayanan publik di lingkungan Polres Takalar—sebuah langkah kecil yang berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Asw-19