-1.3 C
New York
Kamis, Februari 5, 2026

Buy now

spot_img

STQH Tuai Kontroversi, Ditreskrimum Polda Sultra Diduga Ogah Terima Laporan ALAM SULTRA, Akmal MPM UHO angkat bicara

Infonetizen.com, Kendari – 8 Oktober 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menolak laporan pengaduan masyarakat yang datang untuk melaporkan dugaan penistaan agama dalam kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH).

Laporan tersebut terkait penampilan seekor hewan anoa—satwa endemik Sulawesi—yang diperlihatkan dalam posisi seolah memeluk Al-Qur’an, dan dinilai sebagian masyarakat sebagai bentuk pelecehan terhadap kitab suci umat Islam.

Masyarakat yang datang ke Polda Sultra bermaksud menyerahkan laporan secara resmi, namun laporan mereka ditolak oleh pihak Ditreskrimum tanpa penjelasan hukum yang memadai, baik secara lisan maupun tertulis. Penolakan ini langsung mendapat sorotan dari berbagai elemen, termasuk dari kalangan mahasiswa.

BACA  Kapolres Gowa Hadiri Konsolidasi DIPA dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja TA 2026 di Polda Sulsel

Akmal, dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO), menyatakan keprihatinannya atas tindakan Ditreskrimum tersebut.

“Tindakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra yang diduga menolak laporan tanpa proses verifikasi dan tanpa memberikan alasan hukum yang jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap prinsip-prinsip hukum acara pidana. Kami mendesak Propam Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Ditreskrimum,” tegas Akmal.

Ia menambahkan, laporan masyarakat seharusnya diproses selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tersebut.

Dasar hukum, Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:

“Setiap laporan dan/atau pengaduan masyarakat wajib diterima oleh petugas kepolisian untuk dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.”

BACA  Kadis PU Hadiri Pelantikan PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu 2025, Pemkot Makassar Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Pasal 76 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

“Seseorang tidak dapat dituntut karena perbuatan yang sama, apabila telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).”

Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap peristiwa tersebut, laporan dugaan tindak pidana penistaan agama di kegiatan STQH tetap dapat diterima dan wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Lanjut akmal

Akmal juga menegaskan bahwa penolakan laporan ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan menunjukkan indikasi ketidakseriusan aparat dalam menangani isu sensitif yang menyangkut keagamaan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi pembiaran terhadap potensi pelecehan simbol-simbol agama. Polda Sultra harus transparan,” pungkasnya

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles