Tebang Pilih Hukum? Polsek Tamalate Dipertanyakan atas Penahanan Warga Barombong

Infonetizen.com, Makassar -Dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum kembali mencuat di jajaran kepolisian, kali ini diduga terjadi di Polsek Tamalate, Kota Makassar. Kasus ini mendapat sorotan publik setelah seorang warga bernama Syahruddin Daeng Sitaba menjalani penahanan meski lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum yang berbeda.

Kuasa hukum Syahruddin, Agung Salim, S.H., menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani penahanan selama beberapa hari di Polsek Tamalate terkait laporan dugaan pengancaman. Padahal, menurutnya, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 3 April 2025 di Kampung Tangnga, Desa Aeng Toa, Kabupaten Takalar—yang merupakan wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Agung menegaskan bahwa kliennya justru merupakan pihak pertama yang melapor sebagai korban di Polsek Galesong Utara, sebelum kemudian dilaporkan balik oleh seorang perempuan bernama Maimunah di Polsek Tamalate.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Polsek Tamalate yang menerima dan memproses laporan yang kejadiannya berada di luar wilayah hukumnya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Agung.

Ia menjelaskan bahwa penerimaan laporan dan penetapan status hukum terhadap Syahruddin dilakukan secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan ketentuan mengenai batas wilayah kewenangan penanganan perkara serta laporan awal yang telah dibuat di Takalar.

“Klien kami adalah pihak yang dirugikan dalam kejadian tersebut. Namun justru laporan awal di Takalar diabaikan, sementara laporan baru di Polsek Tamalate diproses dengan cepat hingga berujung penahanan,” tambahnya.

Kasus ini menuai respons dari masyarakat yang menilai adanya dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Publik mendesak pimpinan kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas bila ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tamalate belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara tersebut.

(TIM INVESTIGASI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *