12.5 C
New York
Senin, Maret 23, 2026

Buy now

spot_img

Polisi Usut Akun WA Umar Hankam Soal Hoax Surat Izin PDAM Bayar Rp 10 Ribu

Infonetizen.com, Makassar — Bergerak cepat, Polisi selidiki akun WhatsApp (WA) atas nama Umar Hankam terkait dugaan menyebarkan hoax surat izin wajib bayar Rp 10 ribu bagi staf PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi akan mengambil keterangan pelapor dan terlapor.

“Benar laporan tersebut sudah kami terima dan tentunya teman-teman penyidik akan memproses laporan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada awak media, Kamis (21/8/25).

Wahiduddin mengatakan, proses penyelidikan akan diawali dengan pemeriksaan pelapor. Setelah itu, penyidik juga akan meminta klarifikasi dari pihak yang diduga sebagai penyebar hoax.

“Dalam proses penyelidikan tentunya teman-teman akan memeriksa keterangan pihak pelapor, dan akan melakukan permintaan klarifikasi kepada pihak terduga terlapor,” ujarnya.

BACA  Kolaborasi Strategis di Makassar, Pangdam XIV/Hsn Dukung Penguatan Integritas dan Profesionalisme ASN

“Kenapa kita bilang terduga terlapor, karena pemilik akun WhatsApp Umar Hankam itu masih lidik,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PDAM Makassar melaporkan pemilik akun WhatsApp atas nama Umar Hamkan ke Polrestabes Makassar pada Kamis (21/8). Laporan bernomor LI/1279/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim itu terkait dugaan penyebaran hoax surat izin wajib bayar Rp 10 ribu yang disangkakan melanggar UU ITE.

Legal Konsultan PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH mengatakan, akun WhatsApp Umar Hankam awalnya membagikan sebuah gambar ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. Gambar diduga hasil tangkapan layar itu disertai keterangan seolah-olah pegawai PDAM Makassar harus membayar Rp 10 ribu jika ingin membuat surat izin.

“Ada keterangannya ‘ambil surat izin bayar Rp 10 ribu’, langsung disebarkan seolah-olah dilegitimasi bahwa ini adalah fakta yang terjadi di PDAM Makassar,” kata Adiarsa saat jumpa pers di Kantor PDAM Makassar, Kamis (21/8).

BACA  Jaga Kamtibmas Ramadan, Satlantas Polres Gowa Edukasi Warga Desa Pannyangkalang

Akun WhatsApp bernama Umar Hankam diduga sengaja membentuk opini bahwa PDAM Makassar melakukan pungutan Rp 10 ribu bagi pegawai yang mengurus surat izin. Faktanya, informasi mengenai pungutan tersebut tidak benar.

“Kami katakan seperti itu karena (gambar yang diteruskan) dibubuhi lagi dengan kata-kata ‘biar surat izin dibisnisi ji gaes’ dan ditambah lagi kata-kata ‘ rusak betul ini PDAM’,” ujar Adiarsa.

“Jadi seakan-akan digeneralisir secara umum bahwa PDAM ini sudah rusak, dan orang yang mengatakan seperti itu harus mempertanggungjawabkan dong,” sambungnya

(*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles